Nama Baik Dicemarkan Lewat Narasi TikTok, F-A (26) Adukan Pemilik Akun ke Polisi

Gambar. Korban F-A saat melaporkan ke polisi dengan didampingi Kuasa Hukumnya.(Ist).
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Niat hati sekadar menonton karnaval dan berjoget bersama teman, seorang perempuan berinisial F-A (26), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, justru harus berurusan dengan hukum. Nama baiknya dicemarkan melalui unggahan akun media sosial TikTok, hingga ia memilih melaporkan pemilik akun ke SPKT Polres Pasuruan pada Rabu (21/10/2026).
‎
‎Dengan didampingi kuasa hukumnya, Yoga Widodo, korban resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Laporan itu tercatat dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/469/X/2026/SPKT POLRES PASURUAN tertanggal 21 Oktober 2026.
‎
‎Kepada awak media, Kamis (22/10/2026), F-A menuturkan kronologi yang membuatnya terjerat pusaran kabar bohong. Saat itu, ia bersama temannya, Irma, berangkat berdua menggunakan sepeda motor untuk menonton karnaval di Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
‎
‎”Saya berangkat cuma berdua dengan Irma mengendarai motor. Saat acara karnaval dimulai, tiba-tiba ada pria berinisial R menghampiri saya,” ujar F-A.
‎
‎Saat pertunjukan musik berlangsung, aksi F-A dan Irma yang tengah berjoget terekam oleh seorang pembuat konten dan diunggah ke TikTok hingga viral. Naas, teman pria berinisial R melihat video tersebut. Tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu, video yang telah viral itu justru diunggah kembali oleh seseorang dengan narasi yang menjatuhkan nama baik korban.
‎
‎”Saya tahu postingan itu diberitahu teman saya. Kaget saya, mas, karena saya tidak merasa janjian dengan pria ini,” ujarnya.
‎
‎Tak ingin persoalan berlarut-larut, korban sempat menghubungi pemilik akun tersebut. Ia bahkan diminta datang bersama pria berinisial R untuk meminta maaf, dengan janji video di media sosial akan dihapus.
‎
‎”Semua permintaan dari akun TikTok atau teman R ini sudah saya penuhi, mas. Tapi sampai saat ini video tersebut justru tidak dihapus. Yang bikin saya kaget adalah narasi di TikTok tersebut, mas. Sehingga saya melaporkan ke polisi,” tuturnya.
‎
‎Kuasa hukum pelapor, Yoga Widodo, menegaskan bahwa kliennya merasa nama baiknya dicemarkan dan dirugikan secara mendalam oleh narasi tidak benar yang disebarkan akun TikTok tersebut.
‎
‎”Klien saya merasa nama baiknya dicemarkan dan dirugikan secara mendalam oleh narasi tidak benar yang disebarkan akun TikTok tersebut,” ucap Yoga.
‎
‎Melalui laporan resmi ini, pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memproses dugaan pelanggaran UU ITE tersebut agar memberikan efek jera serta memulihkan nama baik korban di tengah masyarakat.($@n)
‎

banner 500x300
Baca Juga :  Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Koplo
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan