‎Dari Jalanan Hingga Kamar Kos, Polres Pasuruan Bongkar Dua Jaringan Sabu dan Sita 56,3 Gram Barang Bukti

banner 500x300


‎PASURUAN | KABARPRESISI – Dua pekan, dua lokasi, tiga tersangka, dan puluhan gram sabu berhasil diamankan. Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengguncang peredaran gelap narkotika di wilayahnya dengan mengungkap dua kasus besar di Gempol dan Pandaan. Total 56,324 gram sabu disita—cukup untuk menghancurkan ribuan nyawa jika sempat beredar

‎Perjalanan pengungkapan ini dimulai pada Selasa malam, 2 Juni 2026. Sekitar pukul 19.30 WIB, di pinggir jalan sepi Dusun Jurangplem, Desa Bulusari, Gempol, seorang pria paruh baya lenggang kangkung melintas. Ia tengah dalam perjalanan berangkat bekerja. Namun, langkahnya terhenti—petugas berseragam sudah menunggu.

‎Sosok itu adalah IMR (45), warga asli Jurangplem. Bukan tanpa alamat petugas membuntutinya. Informasi dari para pelaku narkotika yang sebelumnya ditangkap menjadi peta awal. Nama IMR disebut-sebut, lalu dikembangkan hingga identitas dan keberadaannya terkonfirmasi.

‎Penggeledahan badan pun dilakukan. Dua paket kecil sabu langsung ditemukan menempel di tubuhnya. Tapi petugas tak berhenti di situ.

‎Rumah IMR yang tak jauh dari lokasi penangkapan menjadi sasaran selanjutnya. Di dalam kamarnya, polisi menemukan dua paket sabu tambahan dengan berat masing-masing 12,846 gram dan 4,887 gram. Total dari pengungkapan pertama ini: 18,581 gram sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik. Belum cukup, polisi juga menyita timbangan elektrik, puluhan plastik klip kosong, sekop plastik, dan satu ponsel yang diduga jadi alat transaksi.

‎Tak sampai dua pekan berselang, giliran Pandaan yang jadi medan operasi. Pada 11 Juni 2026, pukul 04.00 WIB, subuh yang dingin di Desa Plintahan mendadak pecah oleh langkah tegas polisi. Sebuah kamar kos menjadi sasaran. Di dalamnya, AFK (24), warga Dusun Luwung, Desa Beji, tertangkap basah.

‎Hasil penggeledahan kamar membuat petugas menarik napas panjang. 22 paket sabu berserakan—dua di antaranya berukuran besar yang diduga siap dipecah, dan 20 paket lain sudah dikemas kecil siap edar. Total beratnya mencapai 37,743 gram.

‎Namun, operasi belum usai. Dari interogasi di lokasi, nama lain muncul: FO (24), seorang perempuan dari Dusun Ngasem, Desa Kejapanan, Gempol. Perannya ternyata vital—ia bertugas menerima pembayaran dari pembeli sekaligus menyetor uang ke pemasok. Polisi bergerak cepat menuju rumah FO. Saat digerebek, satu kantong plastik berisi kristal putih seberat 0,158 gram turut diamankan.

‎Dari pengungkapan kedua ini, polisi juga mengamankan dua timbangan elektrik, tiga ponsel, sekop, dompet, dan tumpukan plastik klip, perlengkapan khas arena peredaran narkotika.

‎Di balik dua operasi ini, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan komitmen pihaknya memberantas narkoba tanpa kenal lelah.

‎”Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya tegas.

‎Tak hanya aparat, ia juga mengajak masyarakat menjadi mata dan telinga kepolisian. “Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Polres Pasuruan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

‎Kini, ketiga tersangka menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Pasuruan. IMR dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman: penjara seumur hidup atau 5 hingga 20 tahun penjara, plus denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

‎Sementara AFK dan FO menghadapi jeratan lebih berat: Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga.

‎56,324 gram sabu, tiga nyawa terjerat, dan dua lokasi berhasil digerebek dalam tempo dua pekan. Polres Pasuruan menunjukkan taringnya—dan peringatan keras bagi siapa pun yang masih bermain di jalur hitam ini: tidak ada tempat aman bagi pengedar narkoba di Kabupaten Pasuruan.($@n)

banner 500x300
Baca Juga :  ‎YLBH-SKRI Resmi Diresmikan, Tegaskan Komitmen Perjuangan Keadilan di Tengah Masyarakat
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan