PASURUAN | KABARPRESISI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu lima hari. Sebanyak tiga orang tersangka pengedar diamankan dari dua lokasi berbeda, bersama puluhan paket sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lain.
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Tim 3 Unit 2 Satresnarkoba di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, pada awal pekan ini. Seorang pria berinisial AMS (34) diringkus setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Dari penggeledahan, petugas menyita 13 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi, satu unit telepon genggam, plastik klip kosong, serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Tak berhenti di situ, pengembangan dari penangkapan AMS membawa petugas mengamankan lima orang lain yang berada di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelima orang tersebut diketahui sebagai pengguna sabu yang mendapatkan barang dari AMS.
Mereka pun menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan dan direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi. Sementara itu, AMS ditetapkan sebagai tersangka dan diproses hukum.
Pengungkapan kedua menyusul di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi tersebut, polisi membekuk dua tersangka lain, yakni DSH (25) dan RAISC NG (43). Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan barang bukti yang jauh lebih banyak, yaitu 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 19,539 gram.
Selain itu, polisi juga menyita tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua unit sepeda motor, plastik klip kosong, sedotan, tas, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kedua tersangka mendapatkan pasokan sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus yang digunakan adalah sistem ranjau, yakni penyerahan barang di lokasi tertentu tanpa pertemuan fisik dengan pemasok. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk memburu jaringan di atasnya.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polres Pasuruan dalam memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegas AKBP Harto.
Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Ia terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, kedua tersangka DSH dan RAISC NG dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang yang sama juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional. Dengan pasal berlapis ini, mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Pasuruan memastikan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkotika melalui penyelidikan intensif, penindakan tegas, dan pengembangan jaringan secara berkelanjutan demi melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.($@n)











