‎Dua Hari Berturut-turut, Satresnarkoba Polres Pasuruan Bongkar Tiga Kasus Sabu dari Tiga Lokasi

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam dua hari berturut-turut. Empat orang pelaku diamankan bersama total 28 poket sabu dengan berat keseluruhan 37,726 gram dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan.

‎Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan narkotika di wilayah hukum setempat.

‎”Kami akan terus menindak peredaran narkotika di Kabupaten Pasuruan dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2026).

‎Kasus pertama diungkap Unit II Satresnarkoba pada Rabu (8/4/2026) pukul 09.00 WIB di Perum Graha Pesona Bangil, Desa Sidowayah, Kecamatan Beji. Polisi menangkap pria berinisial MRR (37), warga setempat.

‎Dari tangan MRR, petugas menyita 10 poket sabu siap edar dengan total berat netto 8,5 gram, satu timbangan elektrik, ponsel, plastik klip kosong, sekrop dari sedotan, dan sebuah kotak hitam.

‎Pengungkapan berawal dari penangkapan dua perempuan berinisial DS dan LD yang kedapatan mengonsumsi sabu. Mereka mengaku mendapat sabu dari MRR alias Blonceng, yang sudah masuk daftar target operasi. Petugas lalu melakukan penyamaran dan penggerebekan di rumah pelaku.

‎Kasus kedua terungkap pada Kamis (9/4/2026) pukul 00.30 WIB di Dusun Putuk, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur. Polisi menangkap AB (50), warga Kecamatan Tutur.

‎Barang bukti yang disita: tujuh poket sabu dengan berat netto 2,8 gram, ponsel, plastik klip kosong, sekrop, dua kotak hitam, uang tunai Rp200 ribu (diduga hasil penjualan), serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion.

‎Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas peredaran sabu di Tutur. Setelah profiling dan pemastian keberadaan pelaku di rumah, petugas langsung menggerebek dan menemukan barang bukti.

‎Kasus ketiga diungkap pada Kamis (9/4/2026) pukul 13.30 WIB di Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo. Polisi mengamankan dua pria: DM (35) dan IAS (31), keduanya warga Wonorejo.

‎Petugas menemukan 11 plastik klip berisi sabu dengan total berat 26,426 gram. Selain itu disita dua ponsel, timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekrop, bungkus plastik, dan kotak rokok.

‎Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat tentang dugaan transaksi sabu dalam jumlah besar di sekitar Pasar Sukorejo. Polisi memantau selama dua hari lantaran pola transaksi berubah menggunakan sistem ranjau. Setelah pendalaman, diketahui sabu diambil kedua pelaku di Wonorejo, lalu petugas menggerebek rumah pelaku dan menemukan sabu siap edar.

‎Keempat tersangka dijerat dengan Pasal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terkait tindak pidana narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati.($@n)

banner 500x300
Baca Juga :  ‎Yoga Septian Ancam Buka Kasus Dugaan Penggelapan BPKB di Pasuruan: Bukan Hanya Pelaku, Perusahaan Finance Juga Harus Diperiksa ‎