PASURUAN | KABARPRESISI – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan tabung LPG subsidi 3 kilogram di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Dua orang tersangka masing-masing berinisial S dan MN telah diamankan.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/7/IV/2026 tanggal 9 April 2026. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir Jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari.
“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk kemudian dijual kembali,” ujar AKBP Harto dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026).
Dijelaskannya, tersangka S berperan sebagai pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo sekaligus pelaku utama dan penjual hasil pemindahan gas. Sementara tersangka MN bertugas membantu proses pemindahan gas, serta mengirim dan menjual tabung LPG 12 kilogram.
Kedua tersangka menjalankan aksinya dengan cara menghubungkan selang regulator dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Untuk mempercepat proses perpindahan gas, tabung 12 kilogram diberi es batu, sedangkan tabung 3 kilogram direndam dalam air panas. Setelah itu, tabung 12 kilogram ditimbang, diberi segel palsu, lalu dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp130.000 per tabung.
“Modus tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat,” tegas Kapolres.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sekitar dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, tersangka S meraup keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan, sedangkan tersangka MN mendapatkan sekitar Rp3 juta per bulan.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
· 162 tabung kosong LPG 3 kilogram warna hijau,
· 6 tabung kosong LPG 12 kilogram,
· 45 tabung LPG 12 kilogram berisi,
· Satu unit kendaraan pick up nomor polisi N-8258-TQ,
· Satu unit timbangan elektronik,
· 5 selang plastik terhubung dengan regulator,
· 2 kantong plastik berisi segel bekas LPG 3 kilogram dan kemasan bekas es batu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman pidana yang menjerat mereka adalah penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.($@n)











