banner 500x300

Hamili Anak di Bawah Umur, Pemuda di Pasuruan Terancam 15 Tahun Penjara

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Seorang pria berinisial MBS (21) ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan, Kamis (6/11/2025), atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kasus yang terjadi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ini terungkap setelah korban, seorang remaja putri berusia 16 tahun, dinyatakan hamil tiga bulan.

Penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB di kediamannya. Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa status MBS sebagai tersangka telah ditetapkan setelah hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dua alat bukti yang cukup.

“Tersangka atas nama MBS resmi kami tetapkan sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti hasil visum,” ujar AKP Adimas dalam pernyataan resminya.

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Motor Toko Listrik Jagalan Surabaya

Awal mula terungkapnya kasus ini adalah ketika keluarga korban menyadari anaknya kerap mengeluh sakit pada bagian punggung. Korban kemudian dibawa untuk menjalani perawatan di RS Asih Abyakta dan harus dirawat inap selama tiga hari. Pemeriksaan medis lebih lanjut mengungkap fakta bahwa korban sedang mengandung tiga bulan.

Didorong rasa curiga, keluarga korban lantas meminta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kehamilan tersebut. Korban kemudian mengaku bahwa pelaku adalah Muhammad Badrus Shobah, yang ternyata merupakan warga satu dusun dengannya. Saat dikonfrontasi oleh keluarga di rumah sakit, pelaku mengakui perbuatannya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan dan Insan Media Berduka, Sambangi Kediaman Jurnalis yang Wafat

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, hubungan seksual ilegal ini telah berlangsung secara berulang sejak tahun 2024 hingga Juni 2025, dan dilakukan di rumah pelaku sendiri. Keterangan ini diperkuat oleh hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara korban serta kehamilan tiga bulan, yang semakin mengukuhkan bukti tindak pidana.

“Kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kasat Reskrim.

MBS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Sespimma Polri Perkuat Kepedulian Sosial dengan Bantuan Pendidikan dan Kebutuhan Pokok di Pasuruan

Polres Pasuruan melalui kasus ini menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama,” tegas AKP Adimas mengakhiri pernyataannya.($@N)

banner 500x300