banner 500x300

Tindak Tegas Perjudian Polres Mojokerto Bongkar Arena Sabung Ayam

banner 500x300

MOJOKERTO | KABARPRESISI – Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto memimpin langsung pembakaran 2 arena judi sabung ayam.

AKBP Ihram menegaskan tidak ada ruang dan tempat bagi pelaku judi sabung ayam di wilayah hukumnya.

Sekitar 1 pleton personel gabungan TNI dan Polri yang dipimpin Ihram menggerebek 2 arena judi sabung ayam. Yaitu di Dusun Sasap, Desa Modongan, Kecamatan Sooko dan di Dusun Botokpalung, Desa Temon, Kecamatan Trowulan.

Sampai di lokasi, kedua arena judi sabung ayam ini sudah sepi. Hanya tersisa gubuk berbahan bambu dan banner bekas.

Baca Juga :  GAIB Desak Tegas Pengelolaan Tambang di Pasuruan, Wakil Bupati Janji Evaluasi

Di dalam gubuk ditemukan sejumlah kurungan ayam, serta arena sabung ayam yang terbuat dari terpal dan bambu beralaskan tanah.

AKBP Ihram pun memerintahkan kedua arena judi sabung ayam ini dirobohkan.

Tak sampai di situ, gubuk, sangkar, serta arena sabung ayam dikumpulkan. Kemudian petugas membakarnya sampai tak tersisa.

“Kedua tempat ini kami robohkan dan dibakar supaya tidak dipergunakan untuk kegiatan perjudian lagi,” jelasnya kepada wartawan, Senin (12/5/2025).

Baca Juga :  ‎Mirip Sinetron: Usai Ayah Menikah Lagi, Gadis Belia Jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Mertua Baru

Pembakaran 2 arena judi sabung ayam ini, lanjut Ihram, wujud komitmen Polres Mojokerto Polda Jatim memberantas perjudian di Bumi Majapahit.

Pihaknya tidak akan memberi ruang dan tempat bagi para pelaku judi sabung ayam.

“Kami pastikan tidak ada ruang untuk segala bentuk perjudian di Kabupaten Mojokerto,” tegasnya.

Untuk itu, AKBP Ihram meminta kerja sama warga Kabupaten Mojokerto.

Apabila mengetahui adanya perjudian sabung ayam, agar segera melapor melalui Call Center 110 atau ke nomor pribadinya 0813-4482-2005.

Baca Juga :  Jelang May Day, Polres Pasuruan Gandeng Media Jaga Kamtibmas

“Jika masyarakat mengetahui adanya praktik perjudian sabung ayam, silakan melapor, pasti kami tidak tegas,” tandasnya. (*)