PASURUAN | KABARPRESISI – Mengenai dengan salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang berada di Kabupaten Pasuruan tepatnya SDN 2 Pogar yang disinyalir tidak mengindahkan surat edaran dari Bupati Pasuruan. Dimana SDN tersebut tetap memberangkatkan studi tour atau outing class menjadi sorotan publik serta menjadi tanda tanya besar.
Sebelumnya, hal ini salah satu aktivis senior pemerhati pendidikan bernama Sugito atau pria yang akrab disapa Kung Gito angkat bicara atas pembangkangan SDN 2 Pogar di tengah larangan yang jelas oleh Bupati Pasuruan lewat SE Bupati untuk tidak melakukan study tour maupun outing class ke luar daerah Pasuruan. Atas hal itu, pihakya berharap ada konsekuensinya dengan diberikan tindakan tegas pada pihak sekolah SDN 2 Pogar.
Disisi lain, pihak sekolah yang pada saat itu melalui perwakilan dari SDN 2 Pogar M.Samsul Hidayatullah pada hari Jumat tertanggal 02 Mei 2025 kemarin, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa auting class ini direncanakan sebelum Bupati dilantik dan sebelum larangan SE Bupati ditetapkan, dan ini murni dilaksanakan dan yang menghendel atas kemauan wali murid serta keinginan paguyuban, disitu juga ada surat pernyataan dari wali murid. Pihak paguyuban sudah mengecek sebelum keberangkatan sudah mempertimbangkan kesiapannya dari kendaraan dan kepantasan keberangkatan.
Diberitakan sebelumnya dengan judul “SDN 2 Pogar Gelar Study Tour atau Outing Class, Kung Gito: Satu Bentuk Pembangkangan Atas Aturan yang Jelas, Harus Ditindak Tegas”.
Perlu diketahui, Outing class tersebut tetap diberangkatkan pada hari Rabu (30/04/2025) pagi dengan tujuan ke Madura serta ke Bandara Juanda di Surabaya dengan tujuan pengenalan alat transportasi pada siswa dan itu ditengah Surat Edaran yang sudah ditetapkan tentang larangan Bupati Pasuruan terhadap study tour atau auting class serta wisuda bermewah mewahan bagi satuan pendidikan di Kabupaten Pasuruan.
Namun, sayang sungguh sayang dalam hal ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Pasuruan Drs. Tri Agus Budiharto memilih bungkam diam seribu bahasa saat di konfirmasi via pesan singkat WhatsApp terkait adanya kejadian tersebut. Apakah pihak sekolah sudah menerima konsekuensinya apa belum. Mengingat SE Bupati Pasuruan ini adalah bukan sekedar himbauan akan tetapi adalah sebuah larangan keras tentang pertimbangannya guna menekan biaya tinggi.
Sebelum mengkonfirmasi Kepala Dindikbud awak media mengkonfirmasi Syafi’i Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar Dispendikbud Kabupaten Pasuruan via WhatsApp pihaknya menyatakan dalam pesan singkatnya, ia mengatakan,” langsung konfirmasi ke Kepala Dinas saja,” ringkasnya Senin, (05/05/2025).
Terhitung awak media melakukan klarifikasi pada Kepala Dindikbud via pesan singkat WhatsApp tiga kali konfirmasi. Namun, tetap kepala dinas enggan untuk berkomentar hingga berita ini ditayangkan.
Atas kejadian tersebut publik menunggu apakah ada tindakan tegas terhadap pihak sekolah yang tidak mengindahkan Surat Edaran dari Bupati Pasuruan.
Sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan Nomor 400.3.1/2917/424.071/2025 yang ditetapkan pada 15 April 2025. Dalam SE tersebut, sekolah dilarang mengadakan kegiatan study tour atau outing class ke luar wilayah Kabupaten Pasuruan. (San/tim)