Puluhan Insan Pers di Jember Tolak Revisi Undang-undang No 32 Tentang Penyiaran

- Jurnalis

Jumat, 17 Mei 2024 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Puluhan Insan Pers saat melakukan aksi.(Foto.ist)

Gambar. Puluhan Insan Pers saat melakukan aksi.(Foto.ist)

JEMBER | KABARPRESISI – Penolakan tentang Rancangan UU Penyiaran bukan hanya dilakukan Insan Pers yang berada di Pasuruan Raya. Kali ini, puluhan Insan Pers yang berada di Jember juga melakukan hal yang sama.

Diketahui, puluhan Insan pers tersebut merupakan gabungan dalam Organisasi Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kabupaten Jember menggelar aksi penolakan draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang gagasi DPR RI.

Penolakan draf RUU pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran tersebut disampaikan melalui aksi damai yang berlangsung di bundaran DPRD Jember sekira pukul 19.30 WIB pada Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Juga :  Sehat Berhadiah.!! Pemdes Pejangkungan Rembang Gelar Jalan Sehat di Peringatan HUT RI ke 79 

Mahfud Sunarjie, Sekjen IJTI Tapalkuda, mengatakan bahwa draf RUU Penyiaran ini tumpang tindih dengan UU Pers.

“Dalam RUU Penyiaran ini penyelesaian sengketa pers mau diselesaikan di KPI, padahal harusnya di dewan pers, karena itu produk jurnalistik,” ucap Mahfud dalam orasinya.

Selain itu, pasal yang melarang penayangan hasil investigasi di media dalam RUU Penyiaran ini juga bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

“Revisi tersebut tidak saja mengancam kebebasan pers, tetapi juga merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi yang berkualitas,” ujar Mahfud.

Malam itu, Mahfud juga mengkritik keras argumenta dari Komisi I DPR yang mengatakan bahwa jurnalisme investigasi mempengaruhi proses hukum.

Baca Juga :  Pasca Dilantik, Wabup Pasuruan H.Shobih Asrori Pimpin Apel Pagi Perdana di Depan Kantor Bupati Pasuruan

“Argumentasi ini sulit diterima akal sehat, karena di berbagai negara demokrasi, proses pro justisia bisa berjalan bersama dengan hak masyarakat untuk menerima informasi yang berkualitas,” tegas Mahfud.

Lebih jauh lagi, Mahfud menilai bahwa apabila RUU Penyiaran ini disahkan, maka hal itu akan memperkuat kekuasaan/penguasa hasil Pilpres 2024 yang diduga alergi terhadap keberadaan oposisi atau kekuatan di luar pemerintahan.

“Kalau RUU Penyiaran ini disahkan, maka tidak akan ada lagi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah,” bebernya.

Senada, Dewan Kehormatan Organisasi PWI Jember, Sutrisno, bersama para jurnalis lain menyatakan keseriusannya dalam menolak RUU Penyiaran ini.

Baca Juga :  KAI Daop 8 dan Komunitas Railfans Ajak Pengendara Tertib Berlalu Lintas di Peringatan Sumpah Pemuda

Mereka bahkan bakal terus menggauangkan penolakannya terus menerus hingga RUU Penyiaran tidak jadi disahkan.

“Revisi UU Penyiaran terindikasi ada kepentingan pemerintah dalam memberangus kebebasan pers. Untuk itu, kami menolak keras RUU Penyiaran, terutama larangan investigasi,” tegasnya.

Imam Nawawi, salah seorang perwakilan dari AJI Jember, juga mengatakan hal yang tidak jauh beda.

“Larangan jurnalisme investigasi bertentangan dengan Pasal 4 Ayat (2) UU Pers. Jelas larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers dan merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” pungkasnya. (San/tim)

Berita Terkait

Secara Prinsip Format Mendukung Niat Bupati untuk Segera Menetapkan Raperda TJSL
Pemkab Pasuruan Siap Jalankan Program Sekolah Rakyat yang Jadi Gagasan Presiden Prabowo Subianto
Pemkab Pasuruan Melalui Bakesbangpol Laksanakan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Etika Budaya Politik Bagi Masyarakat 
8 Armada Bus Disiapkan, Mudik Gratis 2025 Resmi di Berangkatkan oleh Wabup Pasuruan 
Mendekati Lebaran Pemdes Mojoparon Menyerahkan Bingkisan pada Warganya
Pilkada Telah Usai, KPU Kab. Pasuruan Gelar Media Gathering Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Konflik SDN Jeladri I, Bupati Pasuruan : Tidak Boleh Ada Lagi Aksi Penyegelan Maupun Perusakan 
Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Sambutan Perdana Bupati Pasuruan Masa Jabatan 2025-2030
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 21:33 WIB

Secara Prinsip Format Mendukung Niat Bupati untuk Segera Menetapkan Raperda TJSL

Sabtu, 19 April 2025 - 00:30 WIB

Pemkab Pasuruan Siap Jalankan Program Sekolah Rakyat yang Jadi Gagasan Presiden Prabowo Subianto

Minggu, 6 April 2025 - 12:56 WIB

Pemkab Pasuruan Melalui Bakesbangpol Laksanakan Sosialisasi Pendidikan Politik dan Etika Budaya Politik Bagi Masyarakat 

Jumat, 28 Maret 2025 - 12:29 WIB

8 Armada Bus Disiapkan, Mudik Gratis 2025 Resmi di Berangkatkan oleh Wabup Pasuruan 

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:45 WIB

Mendekati Lebaran Pemdes Mojoparon Menyerahkan Bingkisan pada Warganya

Berita Terbaru