PASURUAN | KABARPRESISI — Kasus pembunuhan sadis yang merenggut nyawa seorang pelajar SMK berinisial MIA di Prigen, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Pada Senin (19/10/2026), penyidik Polres Pasuruan bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan ahli hukum menggelar rekonstruksi pembunuhan di sekitar Mapolres Pasuruan.
Rekonstruksi itu menjadi momentum bagi keluarga korban dan kuasa hukumnya untuk menegaskan tuntutan: pelaku harus dihukum seberat-beratnya.
Rekonstruksi digelar untuk memverifikasi rangkaian peristiwa yang sebelumnya terungkap dalam penyidikan. Ada sekitar puluhan adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Dalam peragaan itu, tersangka WYH bin ZA (24), yang merupakan kerabat korban sendiri, memperagakan adegan demi adegan mulai dari menjemput korban, berboncengan menuju kawasan Leduk, hingga menghabisi nyawa korban dengan sebatang kayu dan membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak. Orang tua korban turut hadir menyaksikan langsung peragaan yang membuka kembali luka lama itu.
Dari fakta-fakta yang terungkap dalam rekonstruksi, penyidik dan JPU menggunakan sangkaan pasal berlapis. Pasal utama yang dikenakan adalah Pasal 479 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP—pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan pemberatan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Apabila dari hasil rekonstruksi dan pemberkasan terbukti terdapat unsur perencanaan awal (dolus praemeditatus), tersangka dapat dijerat Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (eks Pasal 340 KUHP) tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Mengingat korban merupakan pelajar di bawah usia 18 tahun, diterapkan pula Pasal 80 ayat (3) jo. Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Sementara itu, pihak penerima gadai sepeda motor dan ponsel hasil kejahatan juga diproses hukum sesuai Pasal 482 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (eks Pasal 480 KUHP) tentang penadahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Ketua LBH LACAK, Furqon yang hadir sebagai kuasa hukum korban, menyatakan harapannya agar pelaku dijatuhi hukuman seadil-adilnya.
”Setelah melihat adegan yang telah diperagakan oleh tersangka, yang tergolong perbuatan keji, kami berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan yang telah dia lakukan terhadap anak yang masih berstatus sebagai siswa SMK kelas 10 di salah satu SMKN di Sukorejo Pasuruan,” tegasnya.
Furqon menekankan bahwa korban baru berada di kelas 10 SMK usia produktif yang sedang menempuh pendidikan untuk masa depannya.
”Kejahatan ini tidak hanya menghentikan impian korban, tetapi juga meninggalkan duka mendalam yang tak tergantikan bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti latar belakang pelaku yang kecanduan judi online. “Pelaku dalam history-nya termasuk orang dalam keadaan kecanduan judi online. Ini menjadi pelajaran yang sangat berarti bagi siapa pun yang masih enggan meninggalkan hobi judi online,” pungkasnya.
Rekonstruksi ini melengkapi rangkaian pengungkapan kasus yang sebelumnya telah mengejutkan publik. Seperti diberitakan, Polres Pasuruan berhasil meringkus WYH kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Tersangka tega menghabisi nyawa kerabatnya sendiri demi menguasai sepeda motor Honda Beat korban, yang kemudian digadaikan sebesar Rp2,4 juta untuk menebus sepeda motor miliknya dan menutup kekalahan judi online.
Dengan rekonstruksi yang telah digelar, penyidik diharapkan semakin memantapkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Bagi keluarga korban, rekonstruksi ini bukan sekadar peragaan hukum, melainkan pengingat nyata bahwa nyawa seorang anak telah melayang di tangan orang yang seharusnya melindunginya.
Kini, semua mata tertuju pada proses hukum yang dijanjikan berjalan profesional dan transparan, demi keadilan bagi MIA dan keluarganya.($@n)
Nyawa Pelajar SMK Melayang di Tangan Kerabat Sendiri, Rekonstruksi Ungkap Sadisnya Pembunuhan di Prigen











