Kuasa Hukum Tergugat Mendatangkan 4 Saksi Disindang ke 11 Terkait Kasus Sengketa Tanah di Trajeng

- Jurnalis

Senin, 1 Juli 2024 - 18:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Seusai Sidang ke 11 Dalam kasus sengketa tanah di Trajeng, di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan (foto.ist)

Gambar. Seusai Sidang ke 11 Dalam kasus sengketa tanah di Trajeng, di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan (foto.ist)

PASURUAN | KABARPRESISI – Sidang ke sebelas kasus sengketa tanah di Trajeng, Kota Pasuruan dalam perkara nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Psr yang digelar Pengadilan Negeri Pasuruan pada Senin (1/7/24) pagi dengan agenda tergugat menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan.

Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim yang memimpin persidangan, dipimpin Yuniar Yudha Himawan S.H selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra S.H dan Hidayat Sarjana S.H M.Hum.

Kudus Surya Dharma, S.H kuasa hukum tergugat menjelaskan bahwa sidang kali ini tergugat menghadirkan saksi.

“Sidang kesebelas hari ini, pihak tergugat menghadirkan saksi. Saksinya ada empat, yang pertama ketua RT, yang kedua pernah menjabat ketua RW, yang ketiga tetangga di objek sengketa, yang keempat Lurah Trajeng,” ucapnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu 2 Hari Berturut-Turut

Saat sidang berlangsung, Lurah Trajeng menjelaskan tentang surat-surat yang pernah dikeluarkan oleh kelurahan.

Namun ada kejanggalan, bahwa pada tahun 2008 atau sebelum Lurah tersebut menjabat, bukti-bukti yang ada dan disampaikan oleh para penggugat yang dari kelurahan tidak ada di dalam arsip dan tidak ada di dalam register arsipnya.

“Walaupun belum menjabat kan tahu ada register nya harusnya bisa dilihat. Begitu dicari tidak ada, termasuk ijin IMB yang diajukan oleh penggugat atas nama Hendrik itu tidak pernah ada register nya, diduga kuat dokumen-dokumen yang di pegang penggugat adalah aspal (asli tapi palsu). Patut dipertanyakan dan diuji lagi nanti keasliannya, karena menurut penjelasan dari Pak Lurah seharusnya IMB itu rekomendasi dari bawah yaitu RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Dinas Perijinan,” papar Mas Surya sapaan akrab.

Baca Juga :  Sehat Berhadiah..!!! Warga Dusun Beran Orwet Berkolaborasi Bersama LMPI Marcab Kab. Pasuruan Gelar Jalan Sehat

Rata-rata tiga orang saksi tinggal sebelum tahun 1980, mereka menjelaskan objek sengketa sudah dikuasai atau sudah ada bangunan yang ditempati oleh tergugat satu.

Surya menambahkan, dari keterangan tiga saksi sekaligus membantah bahwa didalam objek sengketa adalah lahan kosong.

“Keterangan ketiga saksi, sekaligus membantah bahwa didalam objek sengketa itu adalah lahan kosong yang dikeluarkan Lurah pada tahun 2008. Setelah di kroscek pada kesaksian Lurah ternyata itu tidak ada arsipnya, dan surat-surat keterangan itu tidak ada. Dan beberapa dokumen kami yang dikeluarkan oleh kelurahan itu sudah di konfirmasi sama Lurah memang betul itu asli, karena pihaknya sendiri yang tanda tangan,” tambahnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Ketaqwaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa, Polres Pasuruan Gelar Binrohtal

Kesimpulan sidang kesebelas sengketa tanah, pihak tergugat bisa mematahkan, membantah antara bukti-bukti yang dilampirkan oleh penggugat dan bukti-bukti keterangan oleh saksi tidak sinkron. Dan diduga kuat bukti-bukti tersebut bisa dikatakan asli tapi palsu.

Diketahui sidang selanjutnya akan digelar pada (8/7/24) mendatang, dan pihak tergugat akan mendatangkan ahli sebagai saksi. (San)

Berita Terkait

Salah Satu Putra Wartawan Pasuruan Dikeroyok, Pelaku Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan 
Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil
Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 2 Kg Sabu dalam Program 100 Hari Presiden RI
Polres Malang Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kepanjen, Ribuan Butir Pil dan Paket Sabu Diamankan
Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga Sempat Dimasa 
Aksi Pencurian di PT Panasonic ke Pergok Satpam, Lalu Diserahkan ke Polsek Rembang 
Pria di Glagahsari Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Pengedar Narkoba Sumberpucung di Tangkap Polisi
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:22 WIB

Salah Satu Putra Wartawan Pasuruan Dikeroyok, Pelaku Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan 

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:24 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil

Senin, 16 Desember 2024 - 18:20 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 2 Kg Sabu dalam Program 100 Hari Presiden RI

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:06 WIB

Polres Malang Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kepanjen, Ribuan Butir Pil dan Paket Sabu Diamankan

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:18 WIB

Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga Sempat Dimasa 

Senin, 2 Desember 2024 - 13:53 WIB

Aksi Pencurian di PT Panasonic ke Pergok Satpam, Lalu Diserahkan ke Polsek Rembang 

Kamis, 28 November 2024 - 09:13 WIB

Pria di Glagahsari Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 19 November 2024 - 07:11 WIB

Pengedar Narkoba Sumberpucung di Tangkap Polisi

Berita Terbaru