‎Laporan Penyerobotan Lahan di Pasuruan Mandek, Kuasa Hukum: Sudah 9 Bulan Tak Ada Kepastian Hukum

Gambar Ilustrasi.(Ist)
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Dugaan kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan Erwin Djohan ke Polres Pasuruan hingga kini belum menemui titik terang. Penanganan yang dinilai lamban membuat tim kuasa hukum korban melayangkan surat permohonan resmi kepada Kapolres Pasuruan agar segera menggelar Gelar Perkara Khusus.
‎
‎Surat permohonan bertanggal 29 September 2026 itu ditandatangani tim advokat Kusrin, S.E., S.H., dan Edwan Abdi Wiratama, S.H., dari Kantor Hukum EA Wiratama, S.H. & Partners. Mereka menyoroti lambatnya penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang diserahkan sejak awal tahun.
‎
‎Erwin Djohan melalui kuasa hukumnya telah mengajukan Dumas di SPKT Polres Pasuruan Kabupaten pada 24 Januari 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP (UU RI No. 1 Tahun 1946) dan Pasal 257 KUHP Baru (UU RI No. 1 Tahun 2023). Pihak yang diduga melakukan adalah berinisial EA dan TGH.
‎
‎Pihak pelapor menegaskan bahwa objek tanah yang dimaksud telah bersertifikat resmi atas nama Erwin Djohan dan proses balik nama telah rampung di BPN Kabupaten Pasuruan. Dengan demikian, secara legalitas unsur penguasaan lahan tanpa hak oleh terlapor dinilai sudah terpenuhi.
‎
‎Memasuki bulan Oktober 2026, penyidikan kasus ini belum menunjukkan perkembangan berarti. Kepolisian baru menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Pengaduan (SP2HP) sebanyak satu kali, yakni SP2HP No. B/206/VIII/2026/Satreskrim tertanggal 26 Agustus 2026. Hingga kini, status pengaduan tak kunjung dinaikkan menjadi Laporan Polisi (LP) maupun dilakukan penetapan hukum lebih lanjut.
‎
‎Melihat tidak adanya kejelasan status hukum, tim kuasa hukum mendesak Kapolres Pasuruan segera menindaklanjuti permohonan Gelar Perkara Khusus sesuai landasan aturan kepolisian, yakni Perkap No. 6 Tahun 2019 Pasal 31 serta Perkap No. 21 Tahun 2011 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat.
‎
‎”Kami meminta agar Bapak Kapolres Pasuruan berkenan menggelar Perkara Khusus dengan menghadirkan pihak Pelapor maupun Kuasa Hukum demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi klien kami,” tegas tim kuasa hukum Erwin Djohan, Senin (19/10/2026).
‎
‎Sementara itu, Kasie Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno saat dikonfirmasi di kantornya menyatakan masih akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait perkembangan kasus tersebut. “Nanti tak kabari terkait perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
‎
‎Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih menunggu perkembangan selanjutnya terkait informasi penanganan kasus tersebut.
‎

banner 500x300
Baca Juga :  ‎Ketua DPW Progib Jatim Soemardi Priono Sebut Merata Fun Fest Bukti Kolaborasi Efektif Bangkitkan UMKM Kota Kediri
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan