PASURUAN | KABARPRESISI – Kasus pengeroyokan atau premanisme yang terjadi di Cafe Edelweis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, beberapa bulan lalu, akhirnya memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Sidang perdana digelar di Ruang Sidang Kartika PN Bangil pada Rabu (18/06/2025).
Kedua terduga pelaku, BS dan HR, sebelumnya ditangkap oleh Unit Resmob Polres Pasuruan dan menjalani masa penahanan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yaitu perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan terang-terangan terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Sidang perdana ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abang Marthen B, dengan anggota hakim Indra Cahyadi dan Hidayat S. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Lestari menangani perkara bernomor 223/Pid.B/2025 dan 224/Pid.B/2025/PN Bil, dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi.
JPU mendakwa kedua terdakwa melanggar Pasal 170 KUHP, yakni melakukan kekerasan secara terang-terangan dan bersama-sama terhadap orang atau barang.
Korban, Noval Ramdhan, meminta majelis hakim dan JPU menjatuhkan hukuman maksimal kepada kedua terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Saya meminta keadilan agar mereka dihukum seberat-beratnya. Sampai sekarang, saya masih trauma mengingat aksi brutal mereka yang bersama teman-temannya mengeroyok dan menganiaya saya dan ayah saya,” ujarnya usai sidang kepada awak media.
Kuasa hukum korban, Heri Siswanto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya komitmen negara dalam pemberantasan premanisme. Ia mendesak JPU dan majelis hakim bersikap tegas dalam menjatuhkan sanksi.
“Pemberantasan premanisme adalah prioritas Presiden RI sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan pertumbuhan ekonomi. Kami sebagai kuasa hukum korban akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan,” tegasnya.($@n/tim)