banner 500x300

Pernah Ditahan 5 Tahun, Wanita Asal Pohjentrek Pasuruan Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Warga asal Pohjentrek, Pasuruan SF (50 thn)  ditangkap oleh anggota satresnarkoba polres Pasuruan di pinggir jalan raya di Desa Nampes, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/5/25) jelang tengah malam.

Dilaporkan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2014 dimana ia pernah mendekam di penjara selama 5 tahun 3 bulan.

Tersangka ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah di TKP, ditemukan barang bukti berupa sabu dalam 9 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat total 4,5 gram dengan rincian sbb :
* 1,06 (satu koma nol enam) gram,
* 1,06 (satu koma nol enam) gram,
* 1,05 (satu koma nol lima) gram,
* 0,26 (nol koma dua enam) gram,
* 0,26 (nol koma dua enam) gram,
* 0,24 (nol koma dua empat) gram,
* 0,22 (nol koma dua dua) gram,
* 0,22 (nol koma dua dua) gram,
* 0,13 (nol koma satu tiga) gram
Selain itu ditemukan uang tunai, alat komunikasi, timbangan, dan perlengkapan lainnya.

Baca Juga :  Polres Magetan Warnai Hari Jadi Polwan ke-77 Blusukan ke Sekolah Edukasi Anti Bullying
Baca Juga :  Gebyar Lomba Baris Berbaris Warnai Peringatan HUT RI ke-80 di Rembang, Pasuruan

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman selama 5 tahun 3 bulan pada 2014. Setelah bebas, tersangka kembali menjadi pengedar sabu sejak tahun tersebut. Dari hasil penyelidikan, motif tersangka menjalankan bisnis haram ini adalah faktor ekonomi.

Baca Juga :  Tinjau Penanganan Karhutla Kalbar, Kapolri Ungkap Titik Api Terus Menurun

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(San)

banner 500x300 banner 500x300
banner 500x300