banner 500x300

Pernah Ditahan 5 Tahun, Wanita Asal Pohjentrek Pasuruan Kembali Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Warga asal Pohjentrek, Pasuruan SF (50 thn)  ditangkap oleh anggota satresnarkoba polres Pasuruan di pinggir jalan raya di Desa Nampes, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (5/5/25) jelang tengah malam.

Dilaporkan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2014 dimana ia pernah mendekam di penjara selama 5 tahun 3 bulan.

Tersangka ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat digeledah di TKP, ditemukan barang bukti berupa sabu dalam 9 kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat total 4,5 gram dengan rincian sbb :
* 1,06 (satu koma nol enam) gram,
* 1,06 (satu koma nol enam) gram,
* 1,05 (satu koma nol lima) gram,
* 0,26 (nol koma dua enam) gram,
* 0,26 (nol koma dua enam) gram,
* 0,24 (nol koma dua empat) gram,
* 0,22 (nol koma dua dua) gram,
* 0,22 (nol koma dua dua) gram,
* 0,13 (nol koma satu tiga) gram
Selain itu ditemukan uang tunai, alat komunikasi, timbangan, dan perlengkapan lainnya.

Baca Juga :  Kompolnas Umumkan Nominator Kompolnas Award 2025, Penilaian Libatkan Publik Secara Aktif
Baca Juga :  Tekan Habis! Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu dengan 16 Paket Siap Edar

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, menyampaikan bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman selama 5 tahun 3 bulan pada 2014. Setelah bebas, tersangka kembali menjadi pengedar sabu sejak tahun tersebut. Dari hasil penyelidikan, motif tersangka menjalankan bisnis haram ini adalah faktor ekonomi.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(San)

banner 500x300
banner 500x300