JAKARTA | KABARPRESISI – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) menggelar rapat pengarahan strategis di Kantor Pusat Ditjen Pas, Jakarta, pada Senin (6/4). Rapat yang dipimpin langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan tinggi serta seluruh kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) se-Indonesia. Fokus utama pertemuan adalah evaluasi, standardisasi, dan penertiban layanan kebutuhan dasar warga binaan di seluruh unit pelaksana teknis (UPT).
Dalam arahannya, Dirjen Pas menyoroti tata kelola Koperasi Pemasyarakatan Indonesia dan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas). Dirjen menegaskan, kedua fasilitas tersebut harus dikelola secara profesional, akuntabel, dan transparan. Wartelsuspas, misalnya, wajib berfungsi sebagai sarana komunikasi yang sah dan terkontrol antara warga binaan dan keluarga, sekaligus menjadi instrumen penting untuk menutup celah peredaran alat komunikasi ilegal di dalam blok hunian.
Selain fasilitas, penyediaan bahan makanan (Bama) di lapas dan rutan juga mendapat perhatian serius. Rapat membahas kewajiban UPT untuk menjaga kualitas, kuantitas, higienitas, serta kesesuaian menu gizi makanan yang didistribusikan ke dapur lapas. Pemenuhan asupan nutrisi yang layak ditekankan bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan wujud nyata kepatuhan negara terhadap hak asasi manusia (HAM) dan standar pelayanan minimum pemasyarakatan.
Komitmen tersebut akan direalisasikan melalui penegakan standar operasional prosedur (SOP) secara ketat, digitalisasi sistem pencatatan dan transaksi, serta evaluasi rutin terhadap pihak ketiga sebagai penyedia barang dan jasa. Dirjen Pas juga menginstruksikan seluruh jajaran kepala lapas dan rutan untuk melakukan pengawasan melekat (waskat) secara berjenjang, mulai dari fasilitas dapur hingga koperasi, guna memastikan setiap kebijakan pusat tereksekusi dengan integritas penuh.($@n)











