PASURUAN | KABARPRESISI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melaksanakan Pembacaan Ketetapan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas Terdakwa Khanan Asrowi (KA) warga Dusun Danau, Desa Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Lampung, oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto.S.H., M.H.
Dalam hal ini Kejari menyelesaikan perkara berdasarkan Restorative Justice (RJ) atau perluasan keadilan dan dibacakan di Loby Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan dengan didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum, Rabu (26/03/2025).
Perkara yang ditangani yakni pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh terdakwa. Terdakwa sendiri melanggar pasal Pasal 362 KUHP. Dimana, sebelumnya terdakwa telah mencuri sepeda motor pada tanggal 30 Desember 2024 lalu, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto mengatakan,” Terdakwa KA mencuri sepeda motor sekitar 3 bulan yang lalu dengan tempat kejadian perkara di wilayah Desa Sentul, Purwodadi, Pasuruan.
“Terdakwa sendiri melakukan itu bertujuan akan dijual atau digadaikan. Lalu, hasilnya akan dipergunakan untuk pulang kampung halamannya di Lampung. Karena terdakwa sudah tiga bulan tidak bertemu dengan anak istrinya,” jelas pria yang akrab disapa Bang Ferry ini.
Disisi lain, lanjut Bang Ferry, disitu sang pemilik motor telah memaafkan terdakwa dan menginginkan jalur hukum diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus masuk ke pengadilan untuk disidangkan.
Masih kata Bang Ferry, bahwa penyelesaian masalah melalui RJ juga didasarkan pada tingkat kasus itu sendiri. Dalam artian bahwa RJ ini berlaku bagi mereka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan resedivis, serta berdasarkan pertimbangan dalam penghentian penuntutan mencakup kondisi sosial dan latar belakang terdakwa.
Perlu diketahui, Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan, dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku serta korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil.
Sedangkan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Jaksa Agung ( Perja ) Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif. (San)