PASURUAN – KABARPRESISI – Kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dialami korban berinisial R (14) warga Desa Gunung waru, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan menyebabkan trauma yang mendalam.
Diketahui, korban yang masih duduk di kelas tiga SMP ini telah melakukan pelaporan kepihak kepolisian berdasarkan laporan nomor: LPM/465/Xll/2024/SPKT tanggal 30 Desember.
Namun, adanya dugaan kasus ini si pelaku yang berinisial (M) hingga saat ini masih berkeliaran di wilayah Rembang, mengakibat warga setempat resah dan dipertanyakan prosesnya ke Polres Pasuruan sampai mana perkembangannya. Senin (24/02/2024).
Ironisnya, pelaku pencabulan dilakukan oleh paman korban berinisial M dan rumah antara korban dengan pelaku sangat dekat perkiraan empat meter.
Menurut dari pengakuan orang tua korban kejadian diperkirakan sudah ada lima bulan. Berawal ketika di rumahnya dalam keadaan sepi.
“Pada saat kejadian istri saya lagi membantu keluarganya yang lagi tasyakuran. Untuk keadaan rumah memang pada saat itu lagi sepi. Pelaku datang kerumah sekitar jam 09.00 pagi, kata anak saya,” jelas orang tua korban.
Lebih lanjut, orang tua korban mengatakan,” saat aksinya disitu anak saya ditarik tangannya dan dibawa kedalam kamar pelaku,” ringkasnya.
Sementara itu, keterangan dari perangkat desa bernama Fauzi, ia menyampaikan,” pelaku sering melakukan asusila terhadap korban. Pada saat itu korban sempat menolak ketika pelaku mau menghasratkan kelakuan nafsu bejatnya.
Sedangkan warga bernama Arifin berkata, bahwa kakak dari pelaku memberikan statement yang mencengangkan bahwa siapa yang berani menangkap adik saya, pingin tau.” Ujar Arifin seolah olah pelaku kebal akan hukum.
Kepala Desa Gunung waru tatkala di mintai keterangan akan hal ini. Dirinya iku aturan hukum dan biar di proses secara hukum,” ungkap Kades
Jurnalis: Huri