Kasus Eksploitasi Anak di Warkop Cetol Gondanglegi, 6 Tersangka Ditetapkan

- Jurnalis

Rabu, 22 Januari 2025 - 07:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : : 6 Tersangka Eksploitasi Anak di  warkop cetol Gondanglegi. Dalam konferensi pers di Polres Malang, pada Senin (20/1/2025).

Foto : : 6 Tersangka Eksploitasi Anak di warkop cetol Gondanglegi. Dalam konferensi pers di Polres Malang, pada Senin (20/1/2025).

MALANG, KABAR PRESISI.COM-Kepolisian Resor Malang, Polda Jawa Timur, mengungkap kasus eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur di sebuah warung kopi ‘Cetol’ di kawasan Pasar Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pelanggaran perlindungan anak.

Wakapolres Malang, Kompol Bayu Halim Nugroho, dalam konferensi pers pada Senin (20/1/2025) menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan pada 4 Januari 2025.

“Dari hasil pengungkapan kita temukan ada kurang lebih 7 anak korban dibawah umur rentan umurnya kisaran 14 tahun sampai 17 tahun,” ujarnya.

Baca Juga :  Kapolres Metro Jakarta Pusat Gencarkan Patroli Skala Besar, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Wakapolres menjelaskan, keenam tersangka yang terdiri dari pria dan wanita pemilik warung kopi merekrut anak-anak dengan iming-iming gaji sebesar Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta per bulan. Namun, selain bekerja sebagai pelayan, korban dipaksa melakukan aktivitas tambahan berbau asusila dengan tarif tambahan mulai Rp 10 ribu hingga Rp 50 ribu per pelanggan.

Korban dipekerjakan dalam jadwal kerja yang melelahkan, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIB dan dilanjutkan pada malam hari pukul 19.00 hingga 23.00 WIB. Mereka diberi waktu libur hanya satu hari dalam sebulan.

“Awalnya warung tersebut merupakan warung biasa, namun kemudian merekrut anak-anak di bawah umur”, imbuhnya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Januari, Sita Hampir 500 Gram Sabu

Kompol Bayu Halim Nugroho menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.

“Kami mengimbau masyarakat agar proaktif menjadi kontrol sosial. Jika ada hal-hal yang tidak wajar atau berpotensi melanggar hukum, segera laporkan ke Polsek atau Polres setempat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan bahwa tersangka terdiri dari enam orang berinisial S (41), RS (53), LY (20), ML (20), I (54), dan SA (54). Para tersangka adalah pemilik warung kopi yang bertanggung jawab atas eksploitasi ini.

“Kita temukan beberapa korban yang di bawah umur, maka kita lakukan proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas AKP Nur.

Baca Juga :  Dukung Keselamatan Berlalu Lintas, Kapolres Malang Apresiasi Kanjuruhan Street Race

Sementara itu, ketujuh korban diidentifikasi dengan inisial VO (14), RPH (16), PR (14), RL (16), PAA (15), MAF (15), dan MR (17). Sebagian besar anak-anak tersebut berasal dari luar Kecamatan Gondanglegi, seperti Wagir, Sukun, Wonosari, Pagak, dan Dampit.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 88 junto Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.

Penulis : Wen

Editor : Pb

Sumber Berita : Kabar Presisi/Resma

Berita Terkait

Polres Malang Investigasi Kematian Pengendara di Lawang, Dugaan Terjerat Kabel
Polres Probolinggo Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Pembobol ATM Asal Lampung
Proses Hukum Anak Wartawan yang Menjadi Korban Terkait Dugaan Pengeroyokan Masih Berlanjut 
Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir
Polres Pasuruan Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Januari, Sita Hampir 500 Gram Sabu
Kapolres Malang Pimpin Pelantikan Pejabat Baru, Ini Daftar Perwira yang Berganti
Polda Jatim Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya
Kapolsek Dampit Pastikan Kesiapan Evakuasi, Antisipasi Bencana Musim Hujan
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:14 WIB

Polres Malang Investigasi Kematian Pengendara di Lawang, Dugaan Terjerat Kabel

Selasa, 4 Februari 2025 - 20:58 WIB

Proses Hukum Anak Wartawan yang Menjadi Korban Terkait Dugaan Pengeroyokan Masih Berlanjut 

Selasa, 4 Februari 2025 - 15:35 WIB

Bareskrim Ungkap 4 Kasus Penyelundupan Ilegal Selama 3 Bulan Terakhir

Senin, 3 Februari 2025 - 21:40 WIB

Polres Pasuruan Ungkap 19 Kasus Narkoba Selama Januari, Sita Hampir 500 Gram Sabu

Sabtu, 1 Februari 2025 - 22:44 WIB

Kapolres Malang Pimpin Pelantikan Pejabat Baru, Ini Daftar Perwira yang Berganti

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:34 WIB

Polda Jatim Amankan Terduga Pelaku Pencabulan di Panti Asuhan Surabaya

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:26 WIB

Kapolsek Dampit Pastikan Kesiapan Evakuasi, Antisipasi Bencana Musim Hujan

Jumat, 31 Januari 2025 - 08:05 WIB

Polres Malang Berhasil Gagalkan Jaringan Narkoba, 18 Tersangka dan 586 Gram Sabu Diamankan Awal 2025

Berita Terbaru