SURABAYA | KABARPRESISI – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang tuntutan terhadap Bayu Putra Subandi, terdakwa kasus korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/6/2025).
Dalam sidang yang digelar pukul 11.00–12.00 WIB, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reza Ediputra, S.H. menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,76 miliar, di mana Rp191,69 juta telah dilunasi.
Terdakwa secara sah terbukti melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengakibatkan kerugian negara Rp1,95 miliar berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Pasuruan.
Ferry Hari Ardianto, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pasuruan, menyatakan sidang berjalan sesuai prosedur. “Kami akan memantau ketat proses persidangan hingga putusan inkrah,” ungkapnya.
Menurut Ferry, terdakwa berhak mengajukan pleidoi pada sidang berikutnya sesuai Pasal 182 ayat (1) huruf f KUHAP.
“Kejaksaan telah menyiapkan langkah antisipatif terhadap segala potensi gangguan selama proses hukum,” tambahnya.
Jika tuntutan dikabulkan, Bayu wajib melunasi sisa uang pengganti dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.”Jika gagal, kami akan menyita dan melelang asetnya, atau menjatuhkan pidana tambahan 3 tahun 7 bulan penjara,” pungkas Ferry. (San).