PASURUAN | KABARPRESISI — Kepala Desa se-Kabupaten Pasuruan tak perlu lagi risau menghadapi persoalan hukum. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Pasuruan resmi menjalin kerjasama strategis dengan Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (DPC PKDI) Kabupaten Pasuruan.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) berlangsung di Tambora Ascent Premiere Hotel and Convention, Kota Pasuruan, Sabtu (31/11/2026).
Acara itu disaksikan langsung Ketua LBH Ansor Jawa Timur, PC GP Ansor Kabupaten Pasuruan, Kasat Samapta Polres Pasuruan, serta seluruh jajaran LBH Ansor Kabupaten Pasuruan.
Langkah ini menjadi wujud konkret LBH Ansor dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum bagi para Kepala Desa.
Kerjasama itu menyusul maraknya persoalan hukum yang membelit desa, mulai dari pengelolaan Dana Desa, sengketa aset desa, hingga kriminalisasi jabatan Kepala Desa.
Ketua DPC PKDI Kabupaten Pasuruan, Moh. Alim, menyambut baik MoU tersebut. Menurutnya, para Kepala Desa membutuhkan mitra hukum yang memahami kondisi desa.
“Kami pengurus DPC PKDI masa bakti 2025–2030 yang baru dikukuhkan di Pendopo Nyawiji oleh Bupati Rusdi Sutejo pada 12 November 2025 lalu, memang butuh mitra hukum yang paham kondisi desa. Tidak semua Kepala Desa paham hukum administrasi dan pidana. Dengan LBH Ansor, kami ingin Kepala Desa tidak takut mengambil kebijakan untuk pembangunan, karena ada yang mendampingi secara hukum,” tegas Moh. Alim, didampingi Sekretaris Yudi Iswanto dan Bendahara Musyafa’.
Senada dengan itu, Ketua LBH GP Ansor Kabupaten Pasuruan, Akhmad Soleh, memaparkan tiga ruang lingkup utama dalam MoU ini. Pertama, edukasi dan sosialisasi hukum melalui roadshow ke 24 kecamatan, membahas UU Desa, pengelolaan APBDes yang akuntabel, serta pencegahan tindak pidana korupsi. Kedua, pendampingan litigasi dan non-litigasi bagi Kepala Desa anggota PKDI yang menghadapi persoalan hukum di kepolisian, kejaksaan, maupun PTUN, sesuai amanat UU Bantuan Hukum. Ketiga, pembentukan Paralegal Desa yang bersinergi dengan program Paralegal LBH Ansor.
Nantinya, setiap desa akan memiliki satu hingga dua kader paralegal dari unsur perangkat desa dan kader Ansor sebagai filter awal persoalan hukum.
Ketua PC GP Ansor, Abd. Karim, menegaskan MoU ini sejalan dengan instruksi Pimpinan Pusat dan sinergi yang telah dibangun dengan Polres Pasuruan dalam menjaga Kamtibmas.
“PKDI adalah mitra strategis. Kalau Kepala Desa kuat secara hukum, pelayanan ke masyarakat jadi prima, pembangunan desa lancar. Ini bagian dari khidmah Ansor menjaga desa, menjaga NKRI dari bawah. Kami sudah bersinergi dengan Polres Pasuruan, kini kami perkuat dari sisi desa,” ujarnya.
MoU ini berlaku selama masa bakti DPC PKDI 2025–2030 dan akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) teknis di tingkat PAC PKDI dan PAC GP Ansor.($@n)











