PASURUAN | KABAR PRESISI – Sejumlah warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Adat mendatangi sebuah makam yang diyakini sebagai makam leluhur mereka di wilayah Kecamatan Kejayan, tepatnya di Desa Ambal Ambil, Kamis (26/03/2026).
Kedatangan mereka dipicu oleh pemindahan makam yang dinilai sepihak dan tanpa melalui proses musyawarah yang semestinya.
Pendampingan warga dilakukan oleh Riki Adi Saputro, Wakil Ketua DPW INAKOR Jawa Timur. Riki menyampaikan bahwa makam tersebut memiliki nilai sakral yang selama ini disesepuhkan oleh masyarakat setempat.

”Pemindahan dan pembongkaran ini dilakukan tanpa pemberitahuan resmi dan tanpa musyawarah dengan warga. Hal ini menimbulkan kemarahan, termasuk dari tokoh agama dan tokoh pemuda,” ujar Riki.
Riki menjelaskan, sejumlah regulasi menjadi dasar hukum yang seharusnya dipatuhi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan UU Wakaf, serta Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penataan Ruang.
”Sebelum pembongkaran dilakukan, wajib ada musyawarah. Prosedur adat dan keagamaan harus dilalui, termasuk doa bersama dan memastikan jenazah dipindahkan secara hormat,” tegasnya.
Perwakilan masyarakat sekaligus tokoh pemuda, Asnari, mengecam keras cara pemindahan makam yang dilakukan tanpa koordinasi.
Ia menyebut makam yang berada di Dusun Rawe, DesaAmbal Ambil itu adalah makam Bujuk Butak atau kerap disebut Mbah Alif, sosok yang diyakini sebagai leluhur pembuka wilayah (babat alas) sejak zaman Belanda.
”Pemimpin seharusnya bijaksana. Pemindahan ini dilakukan secara diam-diam, bukan dengan cara-cara yang baik. Ini bisa dikatakan sebagai bentuk penghinaan terhadap leluhur,” ujar Asnari dengan nada kesal.
Asnari mengungkapkan bahwa makam tersebut sempat hampir terbengkalai tiga tahun lalu, namun kemudian dirawat dan dibangun kembali atas dasar petunjuk spiritual. Ia mempertanyakan klaim yang menyebut adanya persetujuan dari ahli waris.
”Ahli waris itu berada di Sapulante, Kecamatan Pasrepan. Bukan di sini. Kalau ada yang bilang sudah ada izin dari ahli waris, itu tidak benar,” tegasnya.
Asnari juga menyoroti kondisi bekas lokasi makam yang kini terbengkalai. Ia berharap lokasi tersebut dirapikan. Bahkan, ia meminta agar pihak yang dinilainya semena-mena dicopot dari jabatannya.
”Budi ini tidak pantas jadi pemimpin. Seharusnya dia merangkul masyarakat, apalagi katanya akan ada proyek PLTS. Agar proyek berjalan baik, seharusnya koordinasi dilakukan dengan baik,” sesalnya.
Terpisah, menanggapi tuduhan tersebut, Budi selaku Koordinator Mandor PTPN membantah bahwa pemindahan makam dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Ia menegaskan bahwa pemindahan makam ke lokasi baru sekitar 100 meter di sebelah selatan telah melalui prosedur yang benar.
”Ini bukan dirusak, tapi dipindah. Dan yang memindahkan adalah ahli warisnya sendiri. Kami sudah menelusuri dan mendapatkan persetujuan dari ahli waris,” jelas Budi.
Budi menambahkan, proses pemindahan telah dilakukan secara baik sesuai dengan tata cara agama, termasuk pembungkusan jenazah dengan kain kafan dan pelaksanaan selamatan yang mengundang tokoh masyarakat.
Terkait keberatan yang disampaikan Asnari, Budi menyebut bahwa Asnari bukanlah ahli waris dan tidak memiliki keterkaitan dengan makam tersebut. Menurut Budi, Asnari hanya berjasa dalam pembangunan fisik makam pada masa lalu.
”Makam ini berada di tanah PTPN. Karena lokasinya akan terganggu dengan rencana proyek PLTS dari pusat, maka makam harus dipindahkan. Lokasi yang baru masih di area tanah PTPN, hanya sekitar 100 meter dari lokasi awal,” pungkasnya.
Diketahui, PTPN (PT Perkebunan Nusantara) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang agroindustri, khususnya pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. Rencana proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di kawasan tersebut disebut-sebut menjadi latar belakang pemindahan makam.
Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak masih mempertahankan pendiriannya masing-masing. Warga berharap segera dilakukan mediasi yang melibatkan tokoh agama, pemerintah kecamatan, serta pihak terkait guna mencari solusi terbaik yang menghormati nilai adat dan ketentuan hukum yang berlaku.($@n)











