Sidang Perdana Agenda Pembacaan Dakwaan Kasus Tindak Pidana Korupsi PKBM Telah Dilaksanakan

- Jurnalis

Kamis, 20 Maret 2025 - 00:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar.Suasana Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya saat Berlangsung.(Foto.ist).

Gambar.Suasana Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya saat Berlangsung.(Foto.ist).

PASURUAN | KABARPRESISI – Bertempat di Pengadilan Tipikor Surabaya sidang perdana atas Tindak Pidana Korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) telah dilaksanakan, Rabu (19/03/2025).

Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan Perkara Tipikor PKBM di Kabupaten Pasuruan ini dengan terdakwa atas nama Bayu Putra Subandi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sedangkan terdakwa sendiri adalah seorang Ketua PKBM As Salafiyah di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Sejumlah Tokoh Gereja Apresiasi Polres Jember Atas Pengamanan Rangkaian Ibadah Paskah 2025

Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran PKBM yang dikelola oleh Bayu sejak tahun 2021 hingga 2024 dengan total anggaran yang diterima mencapai Rp 2.692.395.000.

Adapun modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.955.948.260.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto mengatakan,” dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bayu Putra Subandi atas Kasus PKBM sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  Kades Dermawan; Tak Pernah Ambil Gaji Kades Orwet Bagikan Kepada Warga yang Membutuhkan 

Lanjut pria yang akrab disapa bang Ferry ini menjelaskan,” dalam pembacaannya terdakwa Bayu Putra Subandi melanggar Primair : Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(San)

Berita Terkait

Dugaan Praktek Mafia Tanah Dalam Program PTSL, Format Akan Lakukan Pelaporan
Kunjungi Buntet Pesantren Cirebon, Kapolri Silaturahmi ke Dewan Sepuh hingga Resmikan Pondok
Warga Binaan Pamer Karya dan Kreativitas Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)
Berbasis Teknologi, Polres Nganjuk Optimalkan Pelayanan dan Harkamtibmas Melalui Command Center
Secara Prinsip Format Mendukung Niat Bupati untuk Segera Menetapkan Raperda TJSL
Membludak…!!! Ratusan Warga Jembrung 2 Meriahkan Grebek Syawal Sewu Ketupat
Kunjungan Kerja ke Polsek Gempol, Kapolres Ingatkan Sikap Humanis Dalam Melayani Masyarakat
Kapolda Jatim Berikan Arahan Strategis kepada Personel Polres Tuban, Tekankan Profesionalisme dan Inovasi dalam Pelayanan
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:00 WIB

Dugaan Praktek Mafia Tanah Dalam Program PTSL, Format Akan Lakukan Pelaporan

Selasa, 22 April 2025 - 17:07 WIB

Kunjungi Buntet Pesantren Cirebon, Kapolri Silaturahmi ke Dewan Sepuh hingga Resmikan Pondok

Selasa, 22 April 2025 - 12:13 WIB

Warga Binaan Pamer Karya dan Kreativitas Terbaik di Indonesian Prison Products and Arts Festival (IPPAFest)

Selasa, 22 April 2025 - 09:23 WIB

Berbasis Teknologi, Polres Nganjuk Optimalkan Pelayanan dan Harkamtibmas Melalui Command Center

Senin, 21 April 2025 - 21:33 WIB

Secara Prinsip Format Mendukung Niat Bupati untuk Segera Menetapkan Raperda TJSL

Berita Terbaru