PASURUAN | KABARPRESISI – Bertempat di Pengadilan Tipikor Surabaya sidang perdana atas Tindak Pidana Korupsi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) telah dilaksanakan, Rabu (19/03/2025).
Sidang dengan agenda Pembacaan Dakwaan Perkara Tipikor PKBM di Kabupaten Pasuruan ini dengan terdakwa atas nama Bayu Putra Subandi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan terdakwa sendiri adalah seorang Ketua PKBM As Salafiyah di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
Untuk diketahui, Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan anggaran PKBM yang dikelola oleh Bayu sejak tahun 2021 hingga 2024 dengan total anggaran yang diterima mencapai Rp 2.692.395.000.
Adapun modus yang digunakan tersangka adalah dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.955.948.260.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ferry Hari Ardianto mengatakan,” dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bayu Putra Subandi atas Kasus PKBM sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lanjut pria yang akrab disapa bang Ferry ini menjelaskan,” dalam pembacaannya terdakwa Bayu Putra Subandi melanggar Primair : Pasal 2 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999.
“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.(San)