Pengedar Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Beserta Barang Buktinya

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil lagi mengamankan 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu di dalam Kamar Kos di Dusun Balongwatu, Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Senin (03/06/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial MA(30) warga Desa Trompoasri, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Senin (03/06/2024) pukul 18.00 WIB, Anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah melakukan penangkapan terhadap MA(30) di dalam kamar kosnya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Baca Juga :  Harapan Pulang Makin Nyata, Lapas Pasuruan Bahas 16 Usulan Hak WBP dalam Sidang TPP

“Dari hasil pengakuan pelaku, dia mendapatkan Sabu-Sabu tersebut dari seorang pria berinisial DN(DPO), dan MA(30) menjual serta menjadi perantara dalam peredaran Sabu-Sabu tersebut, pelaku mengaku bahwa mendapat upah atau keuntungan dalam mengambilkan sabu berupa uang dan dia juga mendapat bagian untuk menggunakan Sabu tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.

Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa,
— 2 (dua) kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu berat total 95,39 (sembilan puluh lima koma tiga sembilan) gram.
— Uang Tunai sebesar Rp. 207.000,- (dua ratus tujuh ribu ribu rupiah).
– – 1 (satu) buah Handphone Merk Realme warna gold.
— 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver.
— 1 (satu) buah Kartu ATM Britama.
— 1 (satu) buah buku tabungan BRI.
— 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha RX King warna merah.

Baca Juga :  ‎Biadab! Polres Pasuruan Tangkap Kerabat yang Bunuh Pelajar SMK di Prigen demi Sepeda Motor, Jasad Korban Dibakar
Baca Juga :  Karang Taruna Permata Karya Jadi Motor Jalan Sehat Desa Martopuro, Zaini: Bukti Nyata Gotong Royong Warga

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.(San)

banner 500x300