PASURUAN | KABARPRESISI — DPRD Kota Pasuruan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna IV yang digelar Rabu (23/09/2026), dipimpin Ketua DPRD Kota Pasuruan H. Mochammad Toyib, dan dihadiri Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo beserta jajaran eksekutif.
Seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhirnya. Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PKB kompak menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut, meski disertai sejumlah catatan strategis.
Fraksi Golkar melalui Muhammad Munif mengapresiasi penjelasan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang dinilai argumentatif, solutif, dan kooperatif. Golkar menekankan pentingnya konsistensi percepatan pembangunan, kualitas tanpa kompromi, serta serapan anggaran yang akuntabel tanpa proyek mangkrak. Fraksi ini juga mendorong intensifikasi pendapatan melalui gerakan belanja di empat lokasi pasar, serta mengingatkan pentingnya kajian pendapatan yang matang tanpa memberatkan masyarakat.
“Fraksi Partai Golkar dengan ini menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Pasuruan Tahun Anggaran 2026 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Munif.
Sementara Fraksi PKB melalui Bahrudien Akbar Wahyudi menegaskan bahwa pembahasan APBD bukan sekadar persoalan angka, melainkan memastikan setiap kebijakan anggaran memiliki arah jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan bermanfaat langsung bagi rakyat.
PKB menyampaikan delapan rekomendasi strategis, meliputi konsistensi perencanaan dan percepatan realisasi Jalur Lingkar Utara; evaluasi layanan digital RT/RW berbasis data pengaduan; optimalisasi aset tidak produktif; prioritas kualitas pendidikan; dampak ekonomi terukur dari kegiatan rakyat; realisasi reward atlet berprestasi; kalibrasi visi-misi kepala daerah dengan kinerja OPD; serta pertumbuhan ekonomi yang diukur dari peningkatan pendapatan rakyat, bukan sekadar angka.
“Pembangunan sejatinya bukan tentang apa yang tertulis di atas kertas, melainkan apa yang nyata dirasakan oleh masyarakat. Jangan sampai ekonomi tumbuh dalam angka, tetapi belum tumbuh dalam kehidupan rakyat,” tegas Bahrudien.
Ketua DPRD Kota Pasuruan, Muhammad Munif, menyatakan seluruh fraksi dapat menerima Raperda tersebut. Berdasarkan pendapat akhir enam fraksi melalui rapat paripurna sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan, disimpulkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Pasuruan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Keputusan DPRD dan Kesepakatan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Pasuruan. Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Wali Kota dan pimpinan DPRD.
Dalam sambutannya, Wali Kota Pasuruan mengajak seluruh pihak bersyukur atas terselenggaranya sidang paripurna. Ia menilai pembahasan kali ini lebih mendalam dengan suasana kebatinan yang menyatu antara eksekutif dan legislatif.
“Semangat kita semuanya sebagai pemerintahan daerah, eksekutif dan legislatif, punya semangat yang sama bahwa APBD perubahan ini disusun dengan semangat kebersamaan, semangat untuk mengimplementasikan program visi-misi dan juga harapan dari masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan APBD disusun tidak hanya dengan pendekatan teknologi, tetapi juga partisipatif dan politik, sehingga pembangunan tidak hanya fantasi di atas kertas, tetapi mampu diwujudkan dalam realitas masyarakat. Wali Kota juga menekankan pentingnya kesinambungan pembangunan serta komitmen pemerintah untuk terus melakukan pembenahan berdasarkan masukan dari DPRD dan seluruh pemangku kepentingan. (San)











