PASURUAN | KABARPRESISI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi komisi-komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025, Rabu (8/4/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Samsul Hidayat, M.Pd., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Pasuruan, Sekretaris Daerah, serta jajaran pemerintah daerah.
Rapat dimulai dengan pembacaan Surat Al-Fatihah. Sekretaris DPRD membacakan surat masuk dari Bupati Pasuruan nomor 100/288/2026 tanggal 7 April 2026 perihal izin tidak dapat hadir karena menghadiri rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan di Jakarta. Bupati menugaskan Wakil Bupati Pasuruan untuk mewakilinya dalam rapat paripurna tersebut.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Samsul Hidayat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, dan seluruh jajaran pemerintah daerah atas kerja sama yang baik selama rangkaian pembahasan LKPJ.
Perwakilan Komisi 1 DPRD menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi, antara lain:
· Meningkatkan kajian empiris dan inovasi berkelanjutan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
· Menginventarisasi dan mengevaluasi aset daerah untuk dimanfaatkan secara optimal guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
· Mendorong pengembalian fungsi aset yang ditempati KPU ke fungsi semula sebagai pusat kegiatan olahraga.
· Melakukan review terhadap produk hukum daerah, termasuk Perda tentang penanganan banjir.
· Meningkatkan pengawasan inspektorat terhadap efisiensi anggaran.
· Memperkuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pemadam kebakaran dengan SDM profesional serta penambahan pos pemadam di berbagai titik.
· Menggalakkan program seperti satu rumah satu sumur resapan, pembangunan embung desa, bank sampah, serta program Desa Digital.
· Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat kecamatan.
· Menyesuaikan anggaran kecamatan berdasarkan kebutuhan dan karakteristik wilayah masing-masing.
Komisi 1 DPRD juga mengapresiasi pencapaian pemerintah daerah yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia selama 12 tahun berturut-turut.
“Penghargaan dan keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dari berbagai pihak, baik jajaran DPRD maupun seluruh komponen masyarakat. Kami berharap prestasi ini dapat terus dipertahankan,” ujar perwakilan Komisi 1.
Setelah penyampaian rekomendasi dari Komisi 1, 2, 3, dan 4, rapat dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025. Isi keputusan tersebut menetapkan:
1. LKPJ Bupati Pasuruan Tahun Anggaran 2025 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. DPRD merekomendasikan kepada Bupati Pasuruan agar memperhatikan dan melaksanakan saran dari komisi sebagaimana terlampir.
3. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, 8 April 2026.
Acara tersebut juga di laksanakan penandatanganan berita acara antara pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Pasuruan. Seluruh hadirin diminta berdiri sebagai penghormatan. (san)
DPRD Kabupaten Pasuruan Serahkan Rekomendasi LKPJ Bupati 2025, Apresiasi 12 Kali WTP











