banner 500x300

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Puspo Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam

banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Unit Reskrim Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. berhasil mengamankan satu orang pelaku yang kedapatan membawa Senjata Tajam jenis Celurit tanpa izin di dalam Balai Desa Kemiri, Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, Jum’at (12/07/2024) pukul 16.30 WIB.

Pelaku yakni seorang pria bernama MT(31) warga Dusun Precet, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Jum’at (12/07/2024) pukul 16.30 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Puspo mendapatkan informasi dari masyarakat yang khawatir terjadi gangguan kamtibmas terkait adanya seorang pria yang kedapatan membawa Senjata Tajam jenis Celurit.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Tangkap Kepala Desa Ambal- Ambil Terlibat Penyelewengan APBDes

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Reskrim Polsek Puspo menuju lokasi dan melakukan penggeledahan badan terhadap seorang laki laki yang diduga akan melakukan gangguan kamtibmas, dan didapati 1 (satu) buah celurit tanpa dilengkapi surat ijin yang sah pada diri MT(31) yang membawa celuritnya diselipkan di pinggang sebelah kiri, selanjutnya 1 (satu) buah celurit dengan sarung penutupnya terbuat dari kertas karton berwarna coklat beserta pelaku berhasil diamankan ke Polsek Puspo,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Garang! Satresnarkoba Polres Pasuruan Gempur Pengedar Sabu, 51,83 Gram Sabu Ludes Diamankan

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” ungkapnya.(San)

banner 500x300
banner 500x300