Pelaku Curanmor Tertangkap Tangan, Dihakimi Massa di TKP dan Berhasil Diamankan Oleh Polsek Puspo Bersama Barang Buktinya

- Jurnalis

Senin, 17 Juni 2024 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN | KABARPRESISI – Anggota Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. telah berhasil mengamankan 2 (dua) pria pelaku Curanmor yang sedang dihakimi oleh massa di pinggir Jalan, Dusun Krajan, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024) pukul 18.00 WIB.

Adapun identitas para pelaku yakni SH(45) warga Kelurahan Wironini, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan SL(45) warga Kecamatan Panggung, Kota Pasuruan (Kondisi Tidak Sadarkan Diri).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Amankan Pelaku Eksibisionisme yang Viral di Kota Malang

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (16/06/2024), Polsek Puspo menerima Laporan adanya 2 (dua) Orang diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang di Massa oleh Warga di Desa Jimbaran karena kedapatan mencuri sepeda motor warga setempat.

Tidak begitu lama kemudian Petugas piket jaga Polsek Puspo segera mendatangi TKP dan sudah didapati banyak massa yang berkumpul sambil melakukan Pemukulan dan pengeroyokan terhadap kedua pelaku. Melihat situasi yang tidak kondusif maka anggota Polsek Puspo bergerak cepat untuk mengambil alih Kamtibmas dan langsung mengamankan kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Puspo.

Baca Juga :  Wujudkan Tertib Berlalu Lintas, Kapolres Pasuruan Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2024

“Untuk Satu orang Pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Bangil untuk mendapatkan Perawatan Medis,” ucap AKP Mastuki.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam milik Pelaku dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Supra 125 warna Hitam Nopol N 3497 QD milik korban.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” tutupnya.(San)

Berita Terkait

Salah Satu Putra Wartawan Pasuruan Dikeroyok, Pelaku Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan 
Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil
Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 2 Kg Sabu dalam Program 100 Hari Presiden RI
Polres Malang Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kepanjen, Ribuan Butir Pil dan Paket Sabu Diamankan
Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga Sempat Dimasa 
Aksi Pencurian di PT Panasonic ke Pergok Satpam, Lalu Diserahkan ke Polsek Rembang 
Pria di Glagahsari Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Pengedar Narkoba Sumberpucung di Tangkap Polisi
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:22 WIB

Salah Satu Putra Wartawan Pasuruan Dikeroyok, Pelaku Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan 

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:24 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil

Senin, 16 Desember 2024 - 18:20 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 2 Kg Sabu dalam Program 100 Hari Presiden RI

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:06 WIB

Polres Malang Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kepanjen, Ribuan Butir Pil dan Paket Sabu Diamankan

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:18 WIB

Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga Sempat Dimasa 

Senin, 2 Desember 2024 - 13:53 WIB

Aksi Pencurian di PT Panasonic ke Pergok Satpam, Lalu Diserahkan ke Polsek Rembang 

Kamis, 28 November 2024 - 09:13 WIB

Pria di Glagahsari Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 19 November 2024 - 07:11 WIB

Pengedar Narkoba Sumberpucung di Tangkap Polisi

Berita Terbaru