PASURUAN | KABARPRESISI — Setelah sebelumnya mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi, Satuan Reskrim Polres Pasuruan kembali mencatat keberhasilan dengan membongkar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite bersubsidi. Seorang pria berinisial MA warga Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap berkat informasi masyarakat ini.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Ia pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.
”Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya informasi terkait penyalahgunaan BBM subsidi, agar segera melaporkan kepada kami. Saat ini kami masih melakukan penanganan dan akan terus melakukan monitoring terhadap setiap laporan yang masuk,” ujar AKBP Irawan dalam konferensi pers lanjutan di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026).
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari fenomena antrean panjang di sejumlah SPBU di wilayah Jawa Timur yang memicu dugaan kelangkaan BBM. Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Pasuruan memerintahkan jajaran Satreskrim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM, baik skala kecil maupun besar.
”Berawal dari adanya peristiwa antrean panjang di beberapa SPBU di wilayah Jawa Timur, diduga terdapat kelangkaan BBM. Akhirnya Bapak Kapolres memerintahkan kami untuk melakukan penyelidikan dan penindakan. Ini untuk menjawab keresahan masyarakat agar tidak terjadi kepanikan, khususnya di Kabupaten Pasuruan,” jelas AKP Rizky.
Peristiwa bermula pada Senin, 12 Oktober 2026, sekitar pukul 14.45 WIB, ketika anggota Unit Reskrim Polres Pasuruan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite bersubsidi di sebuah SPBU. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang di lokasi SPBU saat kegiatan pengisian BBM subsidi berlangsung.
Dari tiga orang yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial MA, sementara dua orang lainnya berstatus sebagai saksi. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 13 galon Le Mineral berisi BBM jenis Pertalite bersubsidi, galon Le Mineral kosong, serta satu ember plastik yang berada di dalam mobil.
AKP Rizky memaparkan modus operandi yang dilakukan tersangka MA. Pelaku melakukan pembelian BBM subsidi jenis Pertalite menggunakan barcode pengisian. Ia menggunakan lima barcode berbeda untuk mengisi kendaraan Suzuki APV tahun 2005 warna silver gold atau coklat metalik dengan nomor polisi L 1708 BO miliknya.
”Setelah melakukan pengisian di SPBU, saudara MA keluar dari SPBU dan mencari tempat sepi. Selanjutnya saudara MA membuka selang tangki BBM pada mobil dan mengalirkan atau memindahkan BBM ke wadah ember plastik warna hitam di sebelah kiri dan juga ke galon Le Mineral berkapasitas sekitar 15 liter,” ungkap Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, tersangka MA menggunakan lima barcode Pertalite My Pertamina yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan untuk melakukan pengisian BBM jenis Pertalite. Barcode tersebut diperoleh dari anggota keluarganya. Aktivitas penyalahgunaan BBM jenis Pertalite ini telah dilakukan tersangka sejak akhir tahun 2024. Dalam setiap harinya, tersangka MA mampu membeli Pertalite sekitar 250 liter.
”BBM Pertalite yang diduga merupakan hasil tindak pidana penyalahgunaan BBM tersebut dijual oleh saudara MA ke beberapa toko kelontong di wilayah Kecamatan Gondang Wetan, Pasuruan,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu unit kendaraan Suzuki APV warna coklat metalik dengan nomor polisi L 1708 BO, satu buah telepon genggam Vivo X200 Pro warna Titanium yang di dalamnya berisi delapan barcode berbeda, 13 buah galon Le Mineral berisi BBM Pertalite masing-masing sekitar 15 liter, lima galon Le Mineral kosong, satu buah corong warna, dan satu lembar nota struk pembelian.
Terhadap tersangka MA, penyidik menjerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 6 dan angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengaku mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.000 per liter dari praktik ilegal tersebut. Dengan demikian, ia bisa meraup keuntungan sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.
”Betul memang ada kerja sama dari saudara MA dengan salah satu operator SPBU tersebut. Namun kami masih mendalami sejauh mana keterlibatannya dan apakah memenuhi unsur dari pasal yang dipersangkakan,” ujar AKP Rizky.
Kapolres Pasuruan menegaskan bahwa pengungkapan kedua kasus ini bukan merupakan akhir dari pencapaian, melainkan awal dari upaya panjang yang akan terus dilakukan. Pihaknya tetap memerintahkan jajaran untuk melakukan pemantauan dan pengawasan bersama stakeholder terkait guna melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.
”Kami juga menghimbau masyarakat apabila menemukan hal-hal mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM subsidi, seperti kendaraan dengan tangki besar dengan merek tertentu yang sering melakukan pengisian berulang, agar segera menginfokan kepada kami. Kami juga sedang melakukan penyelidikan terhadap modus-modus serupa,” tutup Kapolres.
Terhadap kedua perkara ini, penyidik akan segera melengkapi pemberkasan dan mengirimkannya ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan. Saat ini, situasi distribusi BBM di wilayah Pasuruan dipastikan belum mengalami keterlambatan, dan kepolisian akan terus mengawasi guna mencegah terjadinya kelangkaan di wilayah Kabupaten Pasuruan.($@n)
Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Penyalahgunaan Pertalite Bersubsidi











