Harapan Pulang Makin Nyata, Lapas Pasuruan Bahas 16 Usulan Hak WBP dalam Sidang TPP

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Kamis (24/9/2026). Sidang tersebut membahas usulan hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang terdiri atas 8 usulan program integrasi dan 8 usulan remisi keterlambatan administrasi.

Sidang TPP merupakan tahapan penting dalam proses pemenuhan hak WBP. Melalui forum ini, anggota TPP menilai kelayakan setiap WBP yang diusulkan berdasarkan persyaratan administratif maupun substantif, termasuk perilaku selama menjalani masa pidana serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan.

Untuk program integrasi, sebanyak 8 WBP diusulkan memperoleh hak reintegrasi sosial, seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas. Program ini memberi kesempatan kepada WBP untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat, dengan tetap berada di bawah pembimbingan dan pengawasan Balai Pemasyarakatan.

Baca Juga :  Polsek Nongkojajar Dukung Budidaya Bawang Putih di Tlogosari untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Sementara itu, 8 WBP lainnya diusulkan mendapatkan remisi keterlambatan administrasi. Usulan ini diberikan kepada WBP yang sebenarnya telah memenuhi syarat memperoleh remisi, namun pengusulannya tertunda karena kelengkapan administrasi belum terpenuhi pada periode sebelumnya. Dengan demikian, hak mereka tetap dapat diberikan tanpa terlewat.

Seluruh usulan dibahas secara cermat, objektif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil sidang selanjutnya akan diproses dan diteruskan kepada pihak berwenang untuk mendapatkan persetujuan.

Baca Juga :  ‎Kirab Budaya HUT RI ke-81 di Orwet Tidak Sekadar Nostalgia Perjuangan, tapi Juga Berkah Rupiah bagi UMKM

Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Fahmi Rezatya Suratman, memberikan apresiasi kepada seluruh anggota TPP atas kerja keras dan ketelitiannya dalam memastikan setiap usulan diproses dengan baik.

“Pemenuhan hak warga binaan adalah amanah yang harus kami jalankan dengan sungguh-sungguh. Tidak boleh ada hak yang tertunda atau terlewat hanya karena persoalan administrasi. Saya berharap warga binaan yang diusulkan dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, terus menjaga perilaku, dan membuktikan bahwa mereka siap kembali menjadi bagian yang bermanfaat bagi keluarga dan masyarakat,” ujarnya.

Sidang TPP berlangsung dengan tertib dan lancar. Lapas Kelas IIB Pasuruan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pemenuhan hak WBP secara profesional, transparan, dan bebas pungutan liar, sebagai wujud nyata pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

banner 500x300