banner 500x300

‎Warga Bakalan Purwosari Resah dengan Limbah Diduga B3, Pengelola Ternyata Kepala Dusun

Gambar ilustrasi.(Ist)
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Bau busuk menyengat yang berasal dari tumpukan limbah diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) meresahkan warga Desa Bakalan, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Yang mengejutkan, lahan yang digunakan untuk mengelola limbah tersebut diketahui dikelola oleh Kepala Dusun (Kasun) Putran, Selasa (7/4/2026).

‎Berdasarkan pantauan tim investigasi di lokasi, terlihat jelas tumpukan limbah yang diduga merupakan sisa olahan sarden kepiting, ikan nus, dan sejenisnya. Bau tak sedap yang ditimbulkan sangat mengganggu kenyamanan, terutama bagi para pemilik warung di sekitar lokasi. Para pedagang hanya bisa geleng-geleng kepala karena pelanggan merasa tidak nyaman dengan bau menyengat yang terus menghantui.

‎”Lalat hijau mulai berkeliaran dari limbah tersebut, Mas. Dulu pengelola lahannya itu Pak Sugeng (Kasun Putran), tapi sekarang tidak tahu siapa pengelolanya,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya di media.

‎Warga lain menambahkan, truk pengangkut limbah biasanya datang pada sore hari. Bahkan, pembuangan terakhir berlangsung hingga malam hari. “Kasihan warung-warung itu, Mas. Lalat hijau sudah mulai berkeliaran,” ungkapnya.

‎Saat dikonfirmasi mengenai izin pengelolaan limbah diduga B3 tersebut, Kepala Dusun Putran, Sugeng, mengaku lahannya telah memiliki izin resmi.

‎”Sudah, Pak. Nanti saya hubungkan dengan Pak Yudha ya,” ujar Sugeng singkat.

‎Pengakuan bahwa lahan milik perangkat desa tersebut memiliki izin pengolahan limbah diduga B3 menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (LSM P3MB), Masroni.

‎Menurut Masroni, fakta di lapangan sangat berbeda. Di lokasi lahan tersebut tidak ditemukan satu pun mesin atau peralatan untuk mengolah limbah. Ia pun mempertanyakan keabsahan izin yang diklaim oleh Kasun Putran.

‎”Ketika media meminta untuk menunjukkan surat izinnya, Pak Kasun hanya menjawab nanti ada yang menghubungi. Ada apa dengan Pak Kasun Putran ini?” tegas Masroni.

‎Ia juga mengkhawatirkan bahwa pemilik izin sebenarnya bukanlah Kasun Putran, melainkan pihak perusahaan lain. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kabupaten Pasuruan.

‎”Kasihan warga, terutama warung-warung sekitar jika lalat dan bau busuk terus meresahkan. Dinas terkait dan Polres Pasuruan harus segera turun ke lokasi ini,” tutup Masroni.($@n/Lum)

Baca Juga :  "Tak Kuasa Menahan Kagum, Agus Suyanto Beri Standing Ovation untuk Grup Patrol Karangrejo di Hutan Cempaka"
Penulis: Ulum/$@nEditor: M.Hasan