Polres Pasuruan Tangkap Kepala Desa Ambal- Ambil Terlibat Penyelewengan APBDes

banner 500x300

PASURUAN — Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan telah menetapkan Saiful Anwar (SA), Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana desa.

Penetapan ini menyusul laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim pada 26 Maret 2024.

Adapun Kronologi kasus. Menurut penyelidikan, dugaan penyelewengan terjadi selama periode April 2021 hingga Desember 2022. SA diduga memanipulasi pengelolaan dana desa yang bersumber dari:
– Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2021–2022,
– Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur 2021,
– Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

Baca Juga :  ‎Reskrim Polsek Purwosari Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Parkir Kecamatan Purwosari

Beberapa metode yang digunakan tersangka meliputi:
1. Menarik dan menyimpan dana desa secara pribadi.
2. Memanfaatkan nota kosong dari toko untuk mengaku belanja fiktif.
3. Menaikkan harga (mark-up) barang/kebutuhan desa.
4. Menyalurkan honor tim pelaksana kegiatan secara tidak sesuai ketentuan.
5. Pembangunan sumur bor dan tandon air yang tidak sesuai RAB.

“Seluruh transaksi dilakukan secara sepihak oleh kepala desa, tanpa melibatkan PPKD atau Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana seharusnya. Sebagian dana bahkan disimpan di rekening pribadi tersangka,” jelas keterangan resmi Polres Pasuruan, Jum’at (13/06/2025).

Baca Juga :  Pasuruan Bangkit! Hari Jadi ke-1097 Jadi Momentum Percepatan Pelayanan Publik dan Digitalisasi

Temuan audit dan brang bukti, Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap kerugian negara mencapai Rp448.222.635. Dalam pengembangan kasus, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
– Dokumen APBDes dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ),
– Buku tabungan milik desa dan tersangka,
– Nota kosong dari vendor terkait,
– Proposal pengajuan bantuan keuangan.

SA dikenakan pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi hukuman **1–20 tahun penjara atau seumur hidup, plus denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga :  ‎PROGIB Jatim Gelar Rakor, Matangkan Persiapan Rapimnas 2027 dan Strategi Politik Menuju 2029

Berkas perkara saat ini sedang disiapkan untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan guna penuntutan lebih lanjut.(San)

banner 500x300