Polres Malang Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kepanjen, Ribuan Butir Pil dan Paket Sabu Diamankan

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : SH (28), warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Malang. 26/11/24

Foto : SH (28), warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Malang. 26/11/24

MALANG  –  KABAR PRESISI Tim Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Malang kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Seorang pria berinisial SH (28), warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, berhasil ditangkap saat hendak mengedarkan ribuan pil koplo jenis dobel L di Kecamatan Kepanjen.

Penangkapan dilakukan pada 26 November 2024 lalu di pinggir jalan Desa Jenggolo, Kepanjen. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 9.000 butir pil koplo dan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,3 gram.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat merupakan pengedar aktif yang kerap menjual obat keras berbahaya di wilayah Malang Raya. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Tertangkap Tangan, Dihakimi Massa di TKP dan Berhasil Diamankan Oleh Polsek Puspo Bersama Barang Buktinya

“Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga keras sebagai pengedar pil koplo jenis dobel L. Selain itu, ditemukan pula satu paket sabu di lokasi penangkapan,” ujar AKP Dadang saat memberikan keterangan pers di Mapolres Malang, Selasa (3/12).

Kasihumas menambahkan, bahwa barang bukti yang disita memiliki nilai jual mencapai jutaan rupiah. Pil koplo yang kerap menjadi incaran kalangan muda ini diketahui berbahaya karena dapat menyebabkan kecanduan dan gangguan kesehatan serius.

Selain pil koplo, keberadaan sabu dalam penguasaan tersangka semakin memperkuat dugaan bahwa SH terlibat dalam jaringan narkotika. Dalam pemeriksaan awal, SH mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya dan siap diedarkan.

Baca Juga :  Beberapa Warga Datangi Ditreskrimsus Polda Jatim Karena Pengaduannya Terkesan Diabaikan

“Dari pengakuan tersangka, barang ini diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami selidiki. Kami akan terus mendalami jaringan distribusi ini untuk membongkar pemasok utama,” tegas AKP Dadang.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji. Ia dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal lima tahun hingga maksimal dua puluh tahun.

Kasihumas menegaskan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Gencar Tangkap Pengedar Narkoba, Polres Pasuruan Kembali Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Operasi serupa akan terus kami tingkatkan untuk memastikan wilayah Malang bebas dari peredaran obat-obatan terlarang,” tuturnya.

AKP Dadang juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. Melalui kerja sama yang erat antara kepolisian dan masyarakat, upaya memberantas narkoba di Malang diharapkan semakin efektif.

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku lain dan menciptakan lingkungan yang lebih aman di Kabupaten Malang.

“Ini perjuangan bersama. Kami harap masyarakat terus mendukung langkah-langkah yang kami lakukan,” pungkas AKP Dadang.

Penulis : Wms

Editor : PB/WMS

Sumber Berita : Kabar presisi/Resma

Berita Terkait

Salah Satu Putra Wartawan Pasuruan Dikeroyok, Pelaku Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan 
Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil
Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 2 Kg Sabu dalam Program 100 Hari Presiden RI
Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga Sempat Dimasa 
Aksi Pencurian di PT Panasonic ke Pergok Satpam, Lalu Diserahkan ke Polsek Rembang 
Pria di Glagahsari Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Pengedar Narkoba Sumberpucung di Tangkap Polisi
Polres Malang Tangkap Pemuda Wonosari Edarkan 10 Paket Sabu
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:22 WIB

Salah Satu Putra Wartawan Pasuruan Dikeroyok, Pelaku Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan 

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:24 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil

Senin, 16 Desember 2024 - 18:20 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 2 Kg Sabu dalam Program 100 Hari Presiden RI

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:06 WIB

Polres Malang Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kepanjen, Ribuan Butir Pil dan Paket Sabu Diamankan

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:18 WIB

Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga Sempat Dimasa 

Senin, 2 Desember 2024 - 13:53 WIB

Aksi Pencurian di PT Panasonic ke Pergok Satpam, Lalu Diserahkan ke Polsek Rembang 

Kamis, 28 November 2024 - 09:13 WIB

Pria di Glagahsari Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 19 November 2024 - 07:11 WIB

Pengedar Narkoba Sumberpucung di Tangkap Polisi

Berita Terbaru