PASURUAN | KABARPRESISI – Seorang pria berinisial A.M. (26) warga Dusun Sapulante, Pasrepan, Pasuruan, berhasil diringkus polisi setelah melakukan teror dengan melemparkan bom rakitan (bondet) dan mengancam warga menggunakan celurit. Pelaku, yang ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk enam kasus, diamankan pada Selasa (11/11/2025) siang.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melempar bondet ke rumah korban dan mengancam dengan celurit karena sakit hati,” jelas AKBP Jazuli dalam keterangan resminya, Rabu (12/11/2025).
Berdasarkan penyelidikan, aksi kekerasan ini terjadi pada Kamis (6/11/2025) dini hari di dua lokasi berbeda di Dusun Sapulante.
Aksi pertama terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, di mana pelaku melemparkan bondet ke rumah Wawan Sugianto. Ledakannya mengakibatkan kerusakan pada genteng dan asbes atap rumah.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku kembali beraksi. Kali ini, ia tidak hanya melemparkan bondet ke rumah Siti Sumailah, tetapi juga mengancam Siti dan seorang warga lain, Kholida (38), dengan sebilah celurit.
Dari pemeriksaan sementara, motif pelaku didasari rasa kesal dan sakit hati. A.M. menuduh para korban telah menjadi informan yang sering melaporkan aktivitasnya kepada pihak lain.
Pengembangan penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan. Terbukti, A.M. merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam enam kasus berbeda di wilayah hukum Polres Pasuruan.
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam aksi serupa di wilayah lain.
Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Daffa Sava Pradana, S.Tr.K, berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* Serpihan bondet yang terdiri dari kertas putih, solasi hitam, dan lakban hitam.
* Pecahan genteng dan asbes dari rumah korban.
* Sebilah celurit lengkap dengan sarungnya.
Atas aksinya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Bahan Peledak dan Senjata Tajam. Pasal subsider yang juga dikenakan adalah Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dan Pasal 406 KUHP tentang Pengerusakan.
Kapolres Pasuruan menegaskan komitmennya untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Kami berkomitmen menjaga keamanan di wilayah Pasuruan. Setiap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan warga akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Jazuli Dani Iriawan.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan rasa aman kembali bagi warga setempat.($@N)












