PASURUAN | KABARPRESISI – Dalam giat Operasi Sikat Semeru 2024, Unit Reskrim Polsek Purwosari, berhasil ungkap pelaku pencurian dengan pemberatan/curanmor (non TO). Senin 10/06/24, sekitar pukul 10:00 wib.
Dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP), rumah kontrakan tepatnya di Dusun Polorejo, Kelurahan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, yang ditempati korban EJ (22 thn).
Menurut keterangan Kapolsek Purwosari, AKP. Sugiyanto, menjelaskan, berawal dari laporan dari EJ (22 thn), pada hari sabtu, tanggal 20 mei 2023 sekira jam 07.30 wib, Polsek Purwosari menerima laporan kejadian pencurian 2 (dua) unit sepeda motor, masing- masing jenis sepeda motor Yamaha Vixion Nopol AE 5315 VN tahun 2018, warna merah maron dan Yamaha Vixion Nopol AE 5624 WF, tahun 2016 warna biru.
Saat itu korban berangkat kerja dengan jalan kaki, sedangkan sepeda motor tersebut, diparkir didalam rumah kontrakan, kemudian sekitar pukul 17.00 wib, ketika korban pulang, saat itu sepeda motor sudah tidak ada pada tempatnya/telah hilang dicuri.
“Setelah mengecek kedalam kamar, juga mendapati uang milik korban, telah hilang juga sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Purwosari, agar ditindaklanjuti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolsek Purwosari juga menambahkan, berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari, yang pimpin Aipda. Dodik Waluyo, dalam gelar Operasi Sikat Semeru 2024, berhasil menangkap terduga pelaku pencurian dengan pemberatan/curanmor, saat melintas di Jalan Raya Purwosari arah Surabaya, dan berhasil dihentikan di Jalan Raya Kepulungan, Gempol, Kabupaten Pasuruan. Senin, 10/06/2024
“Saat dilakukan penangkapan dan diinterogasi, terduga pelaku EF, mengakui telah melakukan pencurian, pada Sabtu, 20 Mei 2023, bersama YT dan RN, yang masing-masing, beralamatkan di Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Purwosari, guna penyidikan lebih lanjut “, ungkapnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, Polsek Purwosari, berhasil mengamankan Barang Bukti sebagai berikut:
– 1 (satu) Fotocopy STNK Yamaha V-Ixion Nopol AE-5315-VN
– 1 (satu) Fotocopy STNK Motor yamaha V-Ixion Nopol N-5624-WF.
“Akibat dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (San)