PASURUAN | KABAR PRESISI – Di balik deru pembangunan jaringan internet berkecepatan tinggi, terselubung praktik kotor yang merusak kota dan memanipulasi kepercayaan publik. Praktik pemasangan tiang internet (WiFi) secara ilegal, yang diduga kuat melibatkan “pengondisian” oknum pejabat tingkat RT/RW, kini kian merajalela di Kota Pasuruan, mengorbankan estetika, keselamatan infrastruktur, dan hukum.
Sorotan kini tertuju pada pemandangan memprihatinkan di wilayah Margo Taruno, Kelurahan Kebonagung. Di sana, sejumlah tiang kokoh provider Fiberstar dengan seenaknya menancap tepat di atas mulut gorong-gorong, saluran air vital yang seharusnya bebas dari halangan. Tiang-tiang itu bukan sekadar cacat visual, tapi ancaman nyata bagi sistem drainase dan keutuhan jalan.
Yang lebih ironis, drama justru terjadi saat warga protes. Alih-alih melalui prosedur resmi, pemindahan paksa tiang justru dilakukan secara mandiri oleh oknum Ketua RW setempat. Ketika ditekan pertanyaan tentang izin Dinas Perkim, jawaban yang muncul hanyalah drama saling lempar tanggung jawab antar pihak kelurahan.
Dugaan kuat tentang kelicikan ini mendapatkan penguatan dari pihak berwenang. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan, Indra, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada izin yang dikeluarkan dinasnya untuk pemasangan tiang baru di wilayah tersebut.
“Tidak ada izinnya. Titik. Sementara ini dinas perizinan belum mengeluarkan izin. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” tegas Indra, dalam konfirmasi yang diperoleh Walikota LSM LIRA Pasuruan, Izul Sulaiman.
Pernyataan itu seperti membenarkan teriakan warga. Izul Sulaiman menyebut tindakan ini sebagai penyalahaturan yang nyata. “Selain merusak fungsi saluran air, kabel-kabel yang semrawut sangat mengganggu estetika kota. Harus ada tindakan tegas dan penertiban,” desaknya.
Desakan serupa dilontarkan Ketua DPP LSM AGTIB, Arifin, yang mendesak penghentian total seluruh aktivitas pemasangan ilegal.
“Tiang yang sudah terlanjur tertanam secara ilegal harus dicabut. Jangan sampai ada pembiaran terhadap perusakan fasilitas publik,” tegas Arifin, menekankan urgensi penegakan hukum.
Aturan memang telah jelas. Berdasarkan UU Telekomunikasi dan peraturan turunannya, sanksi bagi pelaku bervariasi dari denda administratif hingga pidana penjara dan ganti rugi.
Ringkasan Pelanggaran di Margo Taruno:
* Lokasi: Kelurahan Kebonagung (Area Gorong-gorong).
* Provider Terkait: Fiberstar.
* Status Izin: Tidak terdatadi DPMPTSP Kota Pasuruan (Ilegal).
* Dampak Kerusakan: Membahayakan fungsi drainase dan menggunakan lahan publik/warga tanpa izin.
Kini, bola panas ada di tangan Satpol PP. Warga Pasuruan, dengan kepahitan melihat saluran air mereka terancam dan aturan dilecehkan, hanya bisa menanti: akankah penegak Perda bergerak cepat, atau membiarkan tiang-tiang ilegal ini terus ‘menjadi tumor’ di tubuh kota?($@n)












