banner 500x300

Tegakkan Ketertiban Ramadan, Satpol PP Pasuruan Tutup Paksa Warkop Karaoke di Lekok

Gambar. Suyono Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan ketika memerintahkan pengelola untuk menghentikan seluruh aktivitas.(Ist).
banner 500x300

PASURUAN  | KABAR PRESISI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD) kembali menindak tegas pelanggaran hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan.

Sebuah warung kopi (warkop) yang beroperasi sebagai tempat karaoke di kawasan BUMDes Desa Gejugjati, tepatnya di depan SPBU AKR Kecamatan Lekok, terpaksa ditutup paksa pada Rabu (4/3/2026) malam.

Operasi yang berlangsung mulai pukul 23.00 WIB tersebut dipicu oleh laporan dan temuan di lapangan. Petugas mendapati warkop tersebut masih beroperasi dan menggelar aktivitas karaoke dengan menggunakan pengeras suara yang menimbulkan kebisingan, mengganggu kekhusyukan ibadah warga di bulan Ramadan.

Baca Juga :  Tak Cuma Tutup Warkop Karaoke, Satpol PP Pasuruan Bakal Panggil Kades Gejugjati

Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, S.E., yang memimpin langsung jalannya operasi, menegaskan bahwa pihaknya terpaksa mengambil tindakan tegas karena pengelola telah berulang kali diimbau.

“Kami bersama jajaran PPUD dan Trantib Kecamatan Lekok menutup total aktivitas pada malam itu. Penegasan ini sudah kami sampaikan hingga tiga kali, namun mereka masih tetap beroperasi,” tegas Suyono kepada awak media.

Saat tiba di lokasi, Suyono langsung memerintahkan pengelola untuk menghentikan seluruh aktivitas secara serta-merta. Pendampingan dan pengamanan di lokasi juga dilakukan oleh Kasi Trantib Kecamatan Lekok.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu di Gajahbendo, Terancam Hukuman Seumur Hidup

Lebih lanjut, Suyono memberikan himbauan keras kepada para pemilik warkop untuk mematuhi dan menaati aturan yang telah ditetapkan selama Bulan Suci Ramadan.

“Sebelumnya kami sudah memberikan himbauan secara persuasif. Kali ini kami turun dengan tegas karena tidak ada toleransi bagi tempat usaha yang mengganggu ketertiban umum dan ibadah masyarakat,” tambahnya.

Menghadapi tindakan tegas petugas, para pemilik warkop yang terjaring akhirnya menyatakan kesediaan untuk menutup tempat usahanya dan menghentikan aktivitas karaoke sesuai perintah yang diberikan.

Baca Juga :  Viral Video Dugaan Perselingkuhan di Pejangkungan Rembang, Pemilik Gudang Bantah Keras

Penutupan paksa ini menjadi sinyal keras bagi pelaku usaha hiburan lainnya di Kabupaten Pasuruan untuk menghormati kesucian bulan Ramadan dengan tidak menggelar aktivitas yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.($@n)

Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan