PASURUAN | KABARPRESISI – Merespons keresahan warga dan maraknya peredaran miras, Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong, Kecamatan Gempol, mengambil langkah tegas.
Tiga spanduk besar dipasang di wilayah Gempol 9, berisi larangan menjual atau membawa minuman beralkohol dan narkoba, serta pembatasan jam operasional warung kopi dan kafe hingga pukul 00.00 WIB.
Pemasangan spanduk dilakukan pada Senin siang (14/7/2025), dihadiri oleh perangkat desa, petugas Trantib Kecamatan Gempol, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Lokasi pemasangan dipilih secara strategis di pintu masuk, pintu keluar, dan area dalam warung kopi agar pesannya mudah terbaca oleh pengunjung dan pemilik usaha.
Kepala Desa Ngerong, H. Jemik Sadiman alias Abah Jemik, menegaskan bahwa aturan ini bersifat mengikat.
“Kami ingin pengelola usaha beroperasi secara tertib. Boleh buka, tetapi jam tutup maksimal pukul 12 malam, dengan toleransi hingga pukul 1 dini hari. Jika melanggar, sanksi penutupan usaha akan diberlakukan,” tegasnya di lokasi.
Menurutnya, kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha warga, melainkan menjaga ketertiban dan ketenangan lingkungan. Pemdes mengaku telah berkoordinasi dengan Muspika Kecamatan dan MWC NU Gempol untuk memastikan langkah ini berjalan lancar dan diterima semua pihak.
Di sisi lain, Ketua Paguyuban Warung Kopi Gempol 9, Imam Ghozali, menyambut positif kebijakan ini. Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya telah ada kesepakatan tentang jam operasional, tetapi belum ditegakkan secara konsisten.
“Sudah ada aturan jam buka dari pukul 19.30 hingga 02.00, dengan denda Rp500 ribu jika melanggar. Namun, selama ini tidak diberlakukan secara ketat. Dengan adanya spanduk ini, harapannya pengusaha akan lebih patuh,” jelasnya.
Pantauan di lapangan menunjukkan pemasangan spanduk berjalan lancar tanpa hambatan. Komunikasi yang baik antara Pemdes dan pengusaha warung kopi menjadi kunci keberhasilan sosialisasi aturan ini.($@n)