banner 500x300

‎Tak Ada Rekomendasi, Segel Satpol PP Dibuka; P3MB: Aparat Harus Tindak Tegas Pelaku ‎

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Sebuah babak baru dalam polemik penegakan hukum di kawasan industri Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, kini menyita perhatian publik. Pasalnya, police line atau segel milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang terpasang di Pabrik Briket Arang PT Dozen Bagus Indonesia (DBI) dilaporkan telah dibuka. Langkah kontroversial ini langsung menjadi sorotan tajam para aktivis penggiat anti korupsi.

‎Peristiwa ini menjadi puncak dari konflik berkepanjangan yang mempertemukan kepentingan investasi dengan kewajiban hukum serta aspirasi warga.

‎Sejarah mencatat, Satpol PP bersama tim gabungan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Muspika Purwosari, dan Pemerintah Desa Martopuro telah melakukan penutupan sementara terhadap operasional perusahaan tersebut pada 24 November 2025 lalu.

‎Penindakan itu diambil menyusul temuan bahwa perusahaan telah beroperasi lebih dari dua tahun tanpa kantong izin yang lengkap.

‎Keputusan pembukaan segel di luar prosedur ini memicu pertanyaan besar. Bagaimana mungkin simbol sah penegakan aturan itu dilanggar, sementara status hukum perusahaan masih dalam sanksi?

‎Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Umum (Kabid PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui secara pasti terkait pembukaan segel tersebut.

‎Namun, ia menegaskan bahwa prosedur pembukaan police line tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

‎“Secara hukum, segel hanya boleh dibuka jika pihak perusahaan telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), membayar denda, dan mendapatkan rekomendasi teknis dari dinas terkait yang menyatakan bahwa seluruh syarat perizinan telah terpenuhi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Satpol PP,” ujar Suyono dengan tegas, Jumat (27/3/2026).

‎Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan diam-diam terhadap tindakan yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan.

‎Sikap tegas pun datang dari kalangan aktivis. Ketua Umum LSM P3MB, Masroni, menilai pembukaan segel sepihak ini sebagai bentuk pelecehan serius terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

‎”Ini bukan sekadar pelanggaran administratif biasa. Membuka segel tanpa melalui mekanisme tipiring dan rekomendasi teknis adalah bentuk kesewenang-wenangan. Kami menduga ada kekuatan tertentu yang bermain di belakang layar untuk melindungi kepentingan investasi di atas kepatuhan hukum. P3MB mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Masroni dengan nada geram.

‎Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Dozen Bagus Indonesia (DBI) belum memberikan keterangan resmi terkait pembukaan segel tersebut. Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pemerintah Daerah untuk menjaga kewibawaan aparatur penegak peraturan daerah di wilayah Pasuruan.($@n)

Baca Juga :  ‎Menjelang Idul Fitri, Bendahara Pagar Nusa Jatim Tebar Kebahagiaan untuk Wartawan dan Warga
Penulis: M.HasanEditor: M.Hasan