banner 500x300

Tak Ada Ampun! Polres Pasuruan Babat Habis Peredaran Sabu, 2 Pengedar Ditangkap

Gambar. Dua tersangka berinisial MNY (28) dan AM (30) yang diamankan dalam operasi yang digelar dini hari, Selasa (17/6/2025).(Foto.ist).
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dua tersangka berinisial MNY (28) dan AM (30) diamankan dalam operasi yang digelar dini hari, Selasa (17/6/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kecamatan Sukorejo.

Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah di Dusun Betiting, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo.

Di lokasi tersebut, tersangka MNY diamankan bersama barang bukti delapan paket sabu.

Baca Juga :  FKUB Sumenep Sebut Kegiatan Sosial di Hari Bhayangkara ke - 79 Bukti Nyata Polri Untuk Masyarakat

Pengembangan kasus mengantarkan petugas pada tersangka kedua, AM, yang ditangkap di lokasi terpisah. Dari penggeledahan, ditemukan 26 paket sabu siap edar. Total barang bukti yang disita mencapai 2,92 gram sabu.

Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Pasuruan. MNY berdomisili di Dusun Ngulaan, Desa Ngadimulyo, Kecamatan Sukorejo, dan bekerja sebagai buruh bangunan.

Sementara AM tinggal di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, dengan pekerjaan karyawan swasta.

Baca Juga :  Tragedi di Grati, Perempuan Tewas dalam Kondisi Telanjang Diduga Korban Percobaan Pemerkosaan

Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mengaku berperan sebagai pengedar. Mereka memperoleh keuntungan Rp500.000–Rp600.000 per gram dan mendapat sabu gratis untuk konsumsi pribadi.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmen pemberantasan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum ini,” tegasnya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

banner 500x300
banner 500x300