PASURUAN | KABARPRESISI – Nardiono, warga Desa Gendro, Kecamatan Tutur, Pasuruan, harus berjuang berhari-hari dan menghadapi prosedur berbelit untuk mengambil kembali sertifikat rumahnya yang ditahan oleh PT PNM (Permodalan Nasional Madani) Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM) Sukorejo. Padahal, pinjaman yang dijamin dengan sertifikat tersebut telah dilunasi penuh pada 29 Desember 2025.
Berdasarkan norma perbankan, jaminan wajib dikembalikan dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah pelunasan. Namun, dalam surat keterangan lunas yang diterima Nardiono, disebutkan bahwa sertifikat baru akan diserahkan pada 20 Januari 2026. Merasa waktu tersebut terlalu lama, Nardiono yang didampingi LSM Persatuan Pemuda Peduli Masyarakat Bawah (P3MB), meminta mediasi.
“Seharusnya, bank langsung mengeluarkan jaminan begitu pelunasan. Saya sampai harus meminjam ke tetangga dengan jaminan sertifikat yang sama, tapi sertifikatnya malah ditahan lama,” ujar Nardiono, Selasa (13/1).
Dalam mediasi di kantor unit Sukorejo pada 5 Januari, Kepala Unit Nunung berjanji menyerahkan sertifikat pada 8 atau 9 Januari. Janji itu ternyata tak ditepati. Upaya pun diekstalami ke Cabang PNM Surabaya. Disepakati sertifikat akan dikembalikan pada 13 Januari 2026.
Namun, terungkap fakta bahwa cabang di Surabaya baru menerima memo pelepasan jaminan dari unit Sukorejo pada Senin (12/1) sore, memaksa Nardiono menempuh perjalanan ke Surabaya. Di cabang, situasi sempat memanas dan terjadi adu argumen. Pihak cabang menjelaskan sedang menunggu kunjungan pimpinan. Karena trauma dengan janji sebelumnya, Nardiono bersikeras menunggu hingga terjadi mediasi alot yang akhirnya berhasil mengamankan sertifikatnya.
Perwakilan Cabang PNM Surabaya secara tidak langsung menyayangkan tindakan unit Sukorejo. “Ini sama saja pihak unit tidak bertanggung jawab dan membenturkan nasabah dengan cabang,” kata Rizki selaku perwakilan cabang Surabaya.
Ahli hukum pendamping, Masroni selaku Ketua Umum P3MB, menegaskan tindakan bank dapat dikategorikan pelanggaran. “Bank wajib mengembalikan jaminan segera setelah pinjaman lunas. Menahannya tanpa alasan yang sah dapat dianggap wanprestasi atau pelanggaran hukum,” tegas Masroni.
Ia juga mempertanyakan prosedur yang berbelit. “Dari pernyataan cabang, yang ruwet itu pihak unit. Kok bisa memo baru dikirim Senin sore? Padahal saya sudah berusaha baik-baik agar sertifikat cepat kembali karena ini urgent. Malah saya dibuat permainan,” tandasnya.
Di balik itu, Nardiono mengungkapkan tekanan yang sempat membebaninya. “Saya sangat tertekan karena uang pelunasan itu hasil pinjam ke tetangga dengan jaminan sertifikat yang sama. Kalau sertifikat tidak kembali, sapi saya bisa disita. Padahal, itu salah satu sumber penghasilan saya dari susu perahnya,” ujarnya prihatin.
Di akhir perjuangannya, Nardiono berterima kasih kepada Masroni dan rekan-rekan yang telah mendampinginya selama proses pengambilan sertifikat tersebut.
Meski akhirnya berhasil, Nardiono mengaku kapok. “Saya tidak akan pernah lagi jadi nasabah di bank itu, meski kepepet. Proses pencairan memang cepat, tapi setelah lunas malah ribet. Ini kan milik saya sendiri,” ujarnya geram.
Kasus ini menyisakan pertanyaan serius mengenai standar operasional dan koordinasi internal bank dalam pelayanan pelepasan jaminan, yang berdampak langsung pada nasabah kecil.($@n)












