MALANG | KABARPRESISI – Sinta Nur Aini warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, pada hari Senin (08/07/2024) dengan didampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Mapolres Malang Kota guna melaporkan Oknum Dept Collector (DC) yang diduga telah merampas unit mobil masih dalam kreditur.
Pasalnya, pada dasarnya oknum DC kerap sekali melakukan eksekusinya dengan melawan hukum. Dimana, hal ini mengacu dalam hukum perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dalam hal ini menjadi momok yang sangat meresahkan bagi masyarakat.
Seperti apa yang dialami M. Feri Arizki (25 thn) yang diketahui keponakan dari Sinta Nur Aini. Dirinya berniat ingin mengantar sanak saudaranya menjenguk salah satu kerabatnya yang dirawat di rumah sakit Kanjuruhan Malang. Namun ditengah perjalanan dari yang hendak ke Kota Malang, ketika tepat berada di jalan depan Pasar Besar Kota Malang, tiba-tiba mobil yang ia bawa diapit dan di berhentikan oleh beberapa orang tak dikenal.
Mereka mengaku dari pihak leasing, tak lama kemudian mobilnya dibawa secara paksa dan ia dibawa ke kantor Orico Balimor Finance yang berada di jalan Ruko Green Sulfat Residence, Jl. Simpang LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang, sesampainya di sana ia dipaksa untuk mendatangani surat penyerahan unit kendaraan. Akan tetapi M Feri Arizki tak mau menandatangani, karena mobil itu bukan miliknya melainkan milik bibinya.
Deni, pihak Orico Balimor Finance Malang saat dikonfirmasi awak media di kantornya ia mengatakan, terkait penarikan mobil Mobilio kemarin saya tidak tahu menahu, semua urusan administrasi dan penyelesaiannya ada di kantor pusat Surabaya dan disini cuma kantor cabang dan ketempatan saja.
“Kantor pusatnya ada di Surabaya kalau mau menyelesaikan persoalan ini, silahkan datang ke Surabaya,”ucapnya ke awak media.
Sementara itu Kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H mengatakan,” pengambilan paksa atau perampasan kendaraan secara paksa di tengah jalan oleh debt collector bisa berujung pidana, karena ada mekanisme yang harus dilalui oleh debt collector sebelum melakukan penarikan kendaraan debitur, dalam aturanya pihak leasing harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri dulu sebelum penarikan,” tegasnya saat sesi wawancara pada saat pendampingannya di Mapolres Malang Kota
“Intinya perusahaan kreditur (leasing -red) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia secara sepihak. Seperti kendaraan bermotor atau Mobil,” ucapnya
Lebih lanjut Heri mengatakan, korban meminta ketegasan Kapolres Malang Kota beserta jajarannya memberantas maraknya aksi oknum Dept Collektor yang sewenang-wenang merampas mobil di jalan seperti para Perampok.
“Kami meminta tindakan tegas dari Kapolres Malang untuk menertibkan oknum Dept Collektor yang meresahkan masyarakat,” bersambung…(San)