Rampas Mobil di Jalan Oknum Dept Collector di Laporkan ke Polisi, Kuasa Hukum Berharap Tindak Tegas.

- Jurnalis

Senin, 8 Juli 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar. Korban bersama Kuasa Hukum seusai melaporkan di Mapolres Malang Kota.(Foto.ist)

Gambar. Korban bersama Kuasa Hukum seusai melaporkan di Mapolres Malang Kota.(Foto.ist)

MALANG | KABARPRESISI – Sinta Nur Aini warga Desa Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, pada hari Senin (08/07/2024) dengan didampingi Kuasa Hukumnya mendatangi Mapolres Malang Kota guna melaporkan Oknum Dept Collector (DC) yang diduga telah merampas unit mobil masih dalam kreditur.

Pasalnya, pada dasarnya oknum DC kerap sekali melakukan eksekusinya dengan melawan hukum. Dimana, hal ini mengacu dalam hukum perbuatan debt collector yang menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitur secara melawan hukum dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Dalam hal ini menjadi momok yang sangat  meresahkan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Rusdi Sutejo Daftarkan Diri Sebagai Cabup di Desk Pilkada PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan

Seperti apa yang dialami M. Feri Arizki (25 thn) yang diketahui keponakan dari Sinta Nur Aini. Dirinya berniat ingin mengantar sanak saudaranya menjenguk salah satu kerabatnya yang dirawat di rumah sakit Kanjuruhan Malang. Namun ditengah perjalanan dari yang hendak ke Kota Malang, ketika tepat berada di jalan depan Pasar Besar Kota Malang, tiba-tiba mobil yang ia bawa diapit dan di berhentikan oleh beberapa orang tak dikenal.

Mereka mengaku dari pihak leasing, tak lama kemudian mobilnya dibawa secara paksa dan ia dibawa ke kantor Orico Balimor Finance yang berada di jalan Ruko Green Sulfat Residence, Jl. Simpang LA Sucipto, Kecamatan Blimbing, Kabupaten Malang, sesampainya di sana ia dipaksa untuk mendatangani surat penyerahan unit kendaraan. Akan tetapi M Feri Arizki tak mau menandatangani, karena mobil itu bukan miliknya melainkan milik bibinya.

Baca Juga :  Kasus Oknum Perangkat Desa Bawa Istri Orang di Wonorejo Berujung Pelaporan ke Polres Malang

Deni, pihak Orico Balimor Finance Malang saat dikonfirmasi awak media di kantornya ia mengatakan, terkait penarikan mobil Mobilio kemarin saya tidak tahu menahu, semua urusan administrasi dan penyelesaiannya ada di kantor pusat Surabaya dan disini cuma kantor cabang dan ketempatan saja.

“Kantor pusatnya ada di Surabaya kalau mau menyelesaikan persoalan ini, silahkan datang ke Surabaya,”ucapnya ke awak media.

Sementara itu Kuasa hukum korban Heri Siswanto, S.H, M.H mengatakan,” pengambilan paksa atau perampasan kendaraan secara paksa di tengah jalan oleh debt collector bisa berujung pidana, karena ada mekanisme yang harus dilalui oleh debt collector sebelum melakukan penarikan kendaraan debitur, dalam aturanya pihak leasing harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri dulu sebelum penarikan,” tegasnya saat sesi wawancara pada saat pendampingannya di Mapolres Malang Kota

Baca Juga :  Polda Jatim Libatkan Tim Trauma Healing dan Psikiater Untuk Tersangka Briptu FN

“Intinya perusahaan kreditur (leasing -red) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia secara sepihak. Seperti kendaraan bermotor atau Mobil,” ucapnya

Lebih lanjut Heri mengatakan, korban meminta ketegasan Kapolres Malang Kota beserta jajarannya memberantas maraknya aksi oknum Dept Collektor yang sewenang-wenang merampas mobil di jalan seperti para Perampok.

“Kami meminta tindakan tegas dari Kapolres Malang untuk menertibkan oknum Dept Collektor yang meresahkan masyarakat,” bersambung…(San)

Berita Terkait

Lagi-lagi Polres Pasuruan Kota Tunjukkan Komitmennya dalam Memerangi Peredaran Gelap Narkotika.
Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025
Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV
Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba
Meresahkan…!!! Disaat Ngobrol Santai Warga Rembang Kehilangan Motor, Aksi Pelaku Terekam Cctv
Debt collector Kembali Berulah dengan Menghadang Warga Rembang di Jabon Sidoarjo dan Menantang Pemilik Mobil
Miris…!!! Kebebasan Pers di Jagat Pasuruan Terbungkam
LPK-SM SAKERA Kejar Gerombolan Depcollector yang Rampas Mobil Milik Pedagang Sayur di Gempol
Berita ini 35 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 18:22 WIB

Lagi-lagi Polres Pasuruan Kota Tunjukkan Komitmennya dalam Memerangi Peredaran Gelap Narkotika.

Kamis, 17 April 2025 - 16:40 WIB

Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

Kamis, 17 April 2025 - 08:39 WIB

Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Amankan Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV

Rabu, 16 April 2025 - 09:48 WIB

Polres Pamekasan Kembali Berhasil Amankan Tersangka Pengedar Narkoba

Senin, 14 April 2025 - 21:44 WIB

Meresahkan…!!! Disaat Ngobrol Santai Warga Rembang Kehilangan Motor, Aksi Pelaku Terekam Cctv

Berita Terbaru