PASURUAN | KABARPRESISI – Terkait dengan Kasus dugaan penyalagunaan atau penjiplakan hak merk bantal guling yang menimpa kedua Pasutri bernama Deby Afandi dan Daris Nur Fadhilah, pengusaha UMKM asal Desa Baujeng, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan masih terus berlanjut.
Pasalnya, kedua Pasutri ini ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Polresta Pasuruan dan berujung ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Pasuruan. Dimana penetapan tersangka ini dinilai cacat hukum dan tidak mempunyai Legal Standing.
Dari pantauan awak media sidang praperadilan yang digelar kali ini di hari Selasa sekitar pukul 12.00 WIB siang tanggal 28 mei 2024 masuk di tahap Pembacaan Putusan oleh Pengadilan Negeri Kota Pasuruan dalam Perkara No 1/Pid.Pra/PN-Psr.
Adapun hasil dari putusan dari kedua Pasutri tersebut. Majelis hakim memutuskan dari salah satunya dalam penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Sedangkan yang satunya masih dinyatakan sah.
Dari kedua Pasutri ini yang dinyatakan tidak sah adalah Daris Nur Fadhilah. Sedangkan Deby Afandi masih dalam sah tersangka.
Dalam hal ini Kuasa Hukum Pasutri Sahlan, S.H, S.Pd.,M.H, dan Partner melalui Zulfia Syatria, S.P., S.H, M.H., mengatakan,” Alhamdulillah dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan oleh majlis hakim dari kedua pemohon salah satunya tidak sah dalam penetapan tersangkanya,” ucapnya pada sesi wawancara didepan pintu masuk Pengadilan Negeri.
Namun, lanjut, satu pemohon atau klein kami masih sah. Akan tetapi kita masih tetap mengucapkan puji syukur. Karena upaya kita untuk berjuang dalam menegakkan keadilan dalam kasus ini ada hasilnya. Kami juga mengapresiasi akan putusan yang di bacakan majlis hakim. Karena telah berani memutuskan terlapor yang sudah dinyatakan tersangka oleh pihak kepolisian ini, tidak sah.
“Disisi lain kami juga sedikit tidak puas. Tetapi bagaimana pun juga kita harus menghormati keputusan hakim dan kita siap untuk bertarung kemanapun bagi Klein kami yang masih sah tersangka, apakah kepihak kejaksaan atau di pengadilan. Karena kita yakin seyakin yakinnya bahwa antara Harvest dan Harvestluxury adalah dua merk yang berbeda.
Dirinya juga menambahkan,”Karena dalam upaya hukum praperadilan sudah tidak bisa dilanjutkan. Maka dalam kasus ini yang masih sah tersangka masih berlanjut dan andai kasus naik pun ke kejaksaan atau ke pengadilan kami juga siap. Dalam pertimbangannya majelis hakim tadi secara formil pemeriksaan Klein kami yang masih dalam sah tersangka, tapi apakah materinya itu menyebabkan pak Dedy akan jadi terdakwa atau terhukum itu hanya pengadilan yang menguji. Namun kita sangat yakin, kita yang akan menang dipengadilan.
“Bahkan kita berharap kasus ini akan naik kepengadilan supaya semua jelas dan semuanya terbuka motivasi pelapor sebenarnya apa. Tujuan kita bukan hanya menyelamatkan pak Deby tentunya juga UMKM pada umumnya,” Tutup Zulfia
Sementara itu ditempat sama Agus Suyanto selaku Pembina UMKM Kabupaten Pasuruan yang ikut hadir dalam persidangan tersebut, dirinya mengatakan,” Kami mewakili teman UMKM Pasuruan. Selamat atas teman yang sudah dinyatakan tidak lagi menjadi tersangka dari salah satu yang pada hari ini tertimpa masalah hukum. Sedangkan untuk seluruh teman UMKM yang hadir untuk memberikan dukungan moral.
“Hal ini bisa menjadi pelajaran yang luar biasa bagi UMKM untuk bisa lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi hal yang sedemikian. Semoga semua kebijakan ini lebih pro pada UMKM. Karena dengan perlindungan serta rasa aman dan kepastian hukum terhadap UMKM ini tidak ada lagi ada was was. Karena menumbuhkan dan mengembangkan UMKM butuh satu kesepakatan bersama, dan perlunya ada pembinaan dan sosialisasi serta memberikan fasilitasi terkait penerbitan merk dari instansi terkait kedepannya. Sedangkan untuk bagian hukumnya bisa memberikan bantuan hukum ketika para UMKM kesandung hukum itu harapan dari saya,” pungkas pria yang juga seorang Dewan di Kabupaten Pasuruan.(San)