banner 500x300

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Sabu, Ringkus 5 Pengedar dan Sita Rp250 Juta

banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang berlangsung selama empat hari. Sebanyak lima orang tersangka diringkus dari empat lokasi berbeda di Kabupaten Pasuruan pada periode 3 hingga 6 Maret 2026.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat total mencapai 255,41 gram, yang diperkirakan senilai Rp250 juta.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, mengungkapkan bahwa operasi ini menjadi bukti nyata keseriusan jajarannya dalam memberantas narkoba, termasuk saat momen bulan suci Ramadan. Menurutnya, justru di bulan Ramadan, intensitas pengawasan dan penindakan diperketat.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa kami tidak pernah lengah. Justru di bulan Ramadan, kami tingkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika,” tegas AKBP Harto dalam gelar press release di Mapolres Pasuruan, Jumat (20/03/2026).

Baca Juga :  Truk Sumbu Tiga Dilarang Melintas di Jalur Mudik Pasuruan Demi Kelancaran Arus Lebaran 2026

Kelima tersangka yang diamankan adalah MS (45), HK (34), F (37), MHR (32), dan S (51). Mereka ditangkap di wilayah Prigen, Pandaan, dan Puspo.

Polisi menemukan barang bukti terbesar di sebuah lokasi di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen, dengan berat 114,1 gram sabu. Di lokasi lainnya, petugas menyita 76,45 gram, 53,96 gram yang terbagi dalam 95 paket kecil, serta 10,9 gram sabu. Selain narkotika, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan elektrik, ponsel, uang tunai, dan kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Dramatis! Jual Bubuk Petasan Ilegal, Warga Sekarmojo Diringkus Unit Reskrim Polsek Purwosari

AKBP Harto menjelaskan, para pelaku ternyata memanfaatkan momentum Ramadan dengan asumsi aktivitas aparat keamanan menurun. Asumsi itu pun terbukti keliru.

“Mereka memanfaatkan momen Ramadan dengan asumsi pengawasan menurun. Namun anggapan itu keliru, karena kami justru meningkatkan patroli dan penindakan,” ujarnya.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Pasuruan masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar. Berdasarkan penyelidikan sementara, jaringan peredaran ini diduga terkait dengan sindikat dari Madura.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  PT Tirta Fresindo Jaya Salurkan Santunan untuk 60 Anak Yatim di Kejayan

Di akhir konferensi pers, Kapolres mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba. Tanpa dukungan masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal,” pungkasnya.($@N)