Indeks

Polres Pasuruan Amankan Pengedar Sabu 32 Paket di Bangil Total berat 4.819 gram

PASURUAN | KABARPRESISI – Jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan kembali digoyang. Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap seorang pengedar sabu dan menyita puluhan paket sabu siap edar di Kecamatan Bangil, Kamis (4/12/2025) dini hari.

Tersangka berinisial SO (35) diamankan dalam sebuah operasi di rumahnya di Dusun Manaruwi, Desa Manaruwi, sekitar pukul 04.00 WIB. Dari penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 32 poket plastik kecil berisi sabu.

“Total berat bersih sabu yang diamankan sebesar 4.819 gram. Tersangka berperan aktif sebagai pengedar di wilayah tersebut,” tegas Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, saat dikonfirmasi, Kamis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang waspada terhadap aktivitas mencurigakan. Polisi lalu melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan SO.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial JL.

“Kerja sama masyarakat sangat menentukan. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” imbuh AKBP Jazuli.

Selain sabu, barang bukti lain yang diamankan antara lain satu unit ponsel Vivo, timbangan elektrik, dan sejumlah plastik klip kosong.

Tersangka mengaku mendapatkan keuntungan finansial sekitar Rp150.000 per gram dari aksinya, serta menggunakan sabu secara gratis.

SO kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup, bahkan hukuman mati.

Polres Pasuruan mengapresiasi peran serta masyarakat dan mengimbau untuk terus aktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkotika guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.($@n)