Polres Malang Ungkap Kasus Produksi Miras Ilegal, Dua Pelaku Diamankan

- Jurnalis

Senin, 25 Maret 2024 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : konferensi pers Polres Malang ungkap kasus minuman keras ilegal di tempat kejadian perkara Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan kabupaten Malang,Senin (25/3).

Foto : konferensi pers Polres Malang ungkap kasus minuman keras ilegal di tempat kejadian perkara Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan kabupaten Malang,Senin (25/3).

MALANG | KABAR PRESISI Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Malang. Dua pelaku berinisial FA (36) dan AW (46) berhasil diamankan.

 

Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, menjelaskan kedua tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB di Dusun Krajan, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan.

 

“Kami dari jajaran Polres Malang melaksanakan konferensi pers ungkap kasus minuman keras ilegal dengan tepat kejadian perkara langsung ini di lokasi Dusun Krajan RT 10 RW 3 Desa Sumberejo Kecamatan Gedangan kabupaten Malang,” kata Kompol Imam Mustolih, Senin (25/3).

 

Menurut Kompol Imam Mustolih, kejadian bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran minuman keras ilegal. Respon cepat diberikan dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan kedua pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.

Baca Juga :  Dua Pembobol Sekolah saat Libur Lebaran di Malang Di Ringkus Polisi

 

Dalam penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, lima buah alat penyuling, lima drum pendingin 250 liter, satu drum filter, dua drum penampungan serta sebuah tabung gas berkapasitas 8 kg.

 

Tak hanya itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter serta satu jerigen besar berisi arak siap edar juga diamankan disita oleh kepolisian.

 

Diketahui bahwa minuman keras tersebut diproduksi oleh para tersangka secara otodidak, tanpa adanya takaran dan komposisi yang pasti. Hal ini menjadikan minuman keras ilegal ini sangat berbahaya bagi metabolisme tubuh dan dapat menyebabkan kematian.

 

Baca Juga :  Kebakaran Misterius Renggut Nyawa Wartawan dan Keluarga, PJS: Usut Tunas Motifnya

“Miras yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara otodidak, jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya kan membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,” jelasnya.

 

Kompol Imam Mustolih, menyampaikan komitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis. Ia menegaskan perlunya kerjasama dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran minuman keras ilegal.

 

“Apabila menemukan informasi, mengetahui terkait adanya peredaran minuman keras illegal, apalagi rumah produksi segera diinformasikan. Kami pastikan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, mengungkapkan bahwa minuman keras yang disita ini diproduksi sebelum bulan Ramadan dengan kapasitas sekitar 500 liter. Penjualan dilakukan di wilayah Kabupaten Malang saja, dengan harga jual per botol mencapai Rp50.000 dengan keuntungan sekitar Rp25.000 per botol.

Baca Juga :  Polres Malang Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Banjir Kudus dan Demak

 

Pengakuan dari tersangka juga menyebutkan bahwa bisnis ini telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan rata-rata keuntungan omzet penjualan mencapai Rp 4 juta per bulan.

 

“Kurang lebih sudah satu tahun setengah beroperasi untuk sehari itu bisa produksi mencapai 500 liter sehari,” kata AKP Aditya.

 

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, FA dan AW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polres Malang. Keduanya akan dikenakan Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga 4 miliar rupiah.

Penulis : Wendy/Humresma

Editor : WMS/pb

Sumber Berita : KABARpresisi/Resma

Berita Terkait

Waspada Jambret Berkeliaran..!! Ibu Muda di Rembang Menjadi Korban Pejambretan
Korban Pengeroyokan di Sukorejo Dimintai Keterangan Polisi, PH: Terduga Pelaku Segera Ditangkap
Dua Kali Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Ditangkap Satreskrim Pasuruan Kota
Pelapor Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukorejo, Bantah Pernyataan Terduga Pelaku
Terekam CCTV: Nasib Apes Pria Pencukur Rambut di Dusun Karangtengah Motornya Digondol Maling 
Anak SD di Bangil Tewas, Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Ibu Kandung
Perempuan di Pasuruan Aniaya Warga demi Kalung Emas, Polisi Tetapkan Tersangka
Tak Terima Dikeroyok Tetangga Desanya, Bapak dari Salah Satu Anak yang Berprofesi sebagai Wartawan Lapor Polisi 
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 09:26 WIB

Waspada Jambret Berkeliaran..!! Ibu Muda di Rembang Menjadi Korban Pejambretan

Selasa, 7 Januari 2025 - 16:03 WIB

Korban Pengeroyokan di Sukorejo Dimintai Keterangan Polisi, PH: Terduga Pelaku Segera Ditangkap

Minggu, 5 Januari 2025 - 17:19 WIB

Dua Kali Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Pencurian Ditangkap Satreskrim Pasuruan Kota

Minggu, 5 Januari 2025 - 08:40 WIB

Pelapor Kasus Dugaan Pengeroyokan di Sukorejo, Bantah Pernyataan Terduga Pelaku

Selasa, 31 Desember 2024 - 20:27 WIB

Terekam CCTV: Nasib Apes Pria Pencukur Rambut di Dusun Karangtengah Motornya Digondol Maling 

Senin, 30 Desember 2024 - 19:06 WIB

Anak SD di Bangil Tewas, Polisi Tangkap Ayah Tiri dan Ibu Kandung

Senin, 30 Desember 2024 - 19:03 WIB

Perempuan di Pasuruan Aniaya Warga demi Kalung Emas, Polisi Tetapkan Tersangka

Selasa, 24 Desember 2024 - 07:05 WIB

Tak Terima Dikeroyok Tetangga Desanya, Bapak dari Salah Satu Anak yang Berprofesi sebagai Wartawan Lapor Polisi 

Berita Terbaru