Polres Malang Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Aplikasi Kencan

- Jurnalis

Jumat, 11 Oktober 2024 - 12:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Tersangka FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Foto : Tersangka FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

MALANG –  KABAR PRESISI | Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, berhasil mengamankan seorang pria berinisial FA (24), warga Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor.

FA memanfaatkan aplikasi pencarian jodoh untuk mendekati korban, seorang perempuan berinisial PN (24), sebelum melancarkan aksinya.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa FA baru mengenal korban selama dua bulan melalui aplikasi tersebut. Korban tidak menyangka bahwa kepercayaannya akan disalahgunakan oleh tersangka.

“Pelaku menggunakan modus perkenalan melalui aplikasi pencarian jodoh, lalu meminjam barang berharga milik korban kemudian dibawa lari,” ujar AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga :  Pelaku Curanmor 22 TKP Diringkus Polres Malang

Kejadian tersebut terjadi pada 29 Agustus 2024. Saat itu, FA meminjam sepeda motor Honda Scoopy milik korban dengan alasan sebentar untuk mengambil uang.

Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, FA tidak mengembalikan motor tersebut dan terus menghindar dari korban. Bahkan, pelaku memblokir nomor telepon korban ketika diminta mengembalikan motornya.

“Setiap kali diminta, pelaku terus mengelak beralasan kepada korban,” tambah AKP Dadang.

Baca Juga :  Polres Malang Gelar Forum Silaturahmi Bersama Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan

Setelah menunggu selama sepuluh hari tanpa ada itikad baik dari FA, korban melapor ke Polsek Karangploso dengan membawa bukti kepemilikan sepeda motor.

Berdasarkan laporan tersebut, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan dalam waktu kurang dari dua belas jam, Unit Reskrim Polsek Karangploso berhasil menangkap FA di rumahnya di Desa Sumberpucung, Kecamatan Pandaan.

Dari hasil interogasi, FA mengakui telah menggadaikan sepeda motor korban kepada seseorang seharga Rp 3,5 juta. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan oleh tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga :  Gencarkan Operasi Pekat Semeru 2024, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam

Saat ini, polisi masih mengejar penadah yang menerima motor hasil penggelapan tersebut.

“Kami masih memburu penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” jelasnya.

FA kini telah ditahan di Polsek Karangploso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berkenalan dengan orang baru melalui aplikasi, terutama terkait masalah kepercayaan dalam meminjamkan barang berharga,” tutup AKP Dadang.

Penulis : Wms/Res

Editor : Pena baik

Sumber Berita : Kabar Presisi/HumResma

Berita Terkait

Salah Satu Putra Wartawan Pasuruan Dikeroyok, Pelaku Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan 
Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil
Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 2 Kg Sabu dalam Program 100 Hari Presiden RI
Polres Malang Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kepanjen, Ribuan Butir Pil dan Paket Sabu Diamankan
Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga Sempat Dimasa 
Aksi Pencurian di PT Panasonic ke Pergok Satpam, Lalu Diserahkan ke Polsek Rembang 
Pria di Glagahsari Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi
Pengedar Narkoba Sumberpucung di Tangkap Polisi
Berita ini 64 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:22 WIB

Salah Satu Putra Wartawan Pasuruan Dikeroyok, Pelaku Dilaporkan ke Mapolres Pasuruan 

Rabu, 18 Desember 2024 - 17:24 WIB

Polres Pasuruan Bekuk Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil

Senin, 16 Desember 2024 - 18:20 WIB

Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 2 Kg Sabu dalam Program 100 Hari Presiden RI

Selasa, 3 Desember 2024 - 21:06 WIB

Polres Malang Bekuk Pengedar Pil Koplo di Kepanjen, Ribuan Butir Pil dan Paket Sabu Diamankan

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:18 WIB

Satu Kritis, Maling Motor di Purwosari Tertangkap Warga Sempat Dimasa 

Senin, 2 Desember 2024 - 13:53 WIB

Aksi Pencurian di PT Panasonic ke Pergok Satpam, Lalu Diserahkan ke Polsek Rembang 

Kamis, 28 November 2024 - 09:13 WIB

Pria di Glagahsari Jadi Korban Pengeroyokan, Pelaku Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 19 November 2024 - 07:11 WIB

Pengedar Narkoba Sumberpucung di Tangkap Polisi

Berita Terbaru