banner 500x300

Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba, Sita 12 Paket Sabu di Malang

Foto : Dua tersangka berinisial AR (28), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, dan ER (26), asal Desa Jatikerto, kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
banner 120x600
banner 500x300

MALANG | KABARpresisi  – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah kabupaten Malang. Dua tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti 12 paket sabu siap edar.

Kasubsipenmas Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan tersangka yang diamankan berinisial AR (28), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, dan ER (26), asal Desa Jatikerto, kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang. Keduanya dibekuk Unit Reskrim Polsek Kromengan di sebuah rumah di Jalan Pahlawan Trip, Kecamatan Kromengan, pada Selasa (19/3/2024).

 

“Kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kromengan, Selasa (19/3) sekitar pukul 00.30 dini hari,” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Rabu (20/3).

Baca Juga :  Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Arak Bali Truk Pengangkut Diamankan di Jember

 

Ipda Dicka menjelaskan, dari penangkapan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 21,37 gram. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.

 

“Kedua terduga pelaku sudah diamankan ke Polsek Kromengan, masih proses pemeriksaan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pecuk Besi Berlumuran Darah: Kisah Tragis Bocah 6 Tahun Dihabisi Tetangga Sendiri

 

Dikatakan Ipda Dicka, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kromengan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka

 

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui kedua pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

 

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Breaking News! Satreskoba Polres Pasuruan Babat Jaringan Narkoba, 2 Bandar Dibekuk

 

“Berdasarkan alat bukti yang sah, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Kromengan,” pungkasnya.

banner 500x300 banner 500x300
banner 500x300