PASURUAN | KABARPRESISI – Penyidik Unit l subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah selesai memeriksa 35 saksi terkait adanya kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan tahun 2022.
Adapun diantara 35 saksi yang diperiksa di Polda Jatim mulai dari mantan Camat Lekok Mulyohadi,SH,MM yang sekarang menjabat sebagai Camat Nguling, Khoiron Kasi Pemerintah Kecamatan Lekok, Sekretaris Desa Wates, Bendahara Desa Wates beserta Perangkat Desa Wates, Lendamping Desa, Kelompok Pokmas, Penerima Sapi, dan yang terakhir Abu bakar mantan PJ Desa Wates dan Mahkrus selaku Kepala Desa Wates.
Hal ini dinyatakan oleh salah satu Perangkat Desa,” Pemeriksaan saksi bukan hanya diperiksa di Polda Jatim saja mas, ada juga sebagian yang diperiksa di kantor inspektorat kabupaten Pasuruan,”katanya pada awak media.
Sementara itu Penyidik Unit l subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim IPDA Yudha saat dihubungi awak media via WhatsApp Selasa, (30/07/24) untuk menanyakan hasil dari perkembangan yang telah dilakukan pemeriksaan kepada saksi utama yang telah dipanggil, dirinya menyatakan,”Benar mas sudah dipanggil dan kita sudah mengajukan ke Inspektorat, tinggal nunggu jadwal untuk turun ke lokasi, dan melakukan pemeriksaan obyek pembangunan serta periksa sapi sapi itu, ” paparnya
Lebih lanjut Yudha juga mengatakan,” setelah semua terlaksana kita akan melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka dan setelah itu kita akan panggil tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkas Yudha
Diberitakan sebelumnya, Mahkrus Kepala Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan telah dilaporkan oleh masyarakat ke Ditreskrimsus Polda Jatim pada tangal 2 Januari 2023, dengan Laporan Informasi yaitu Pengaduan Masyarakat (DuMas) berdasarkan Nomor:R/LI-229/RES.3.3/2023.
Dengan adanya manipulasi Pembelian sapi perah dengan cara sewa sapi tetangga sebanyak 22 ekor sapi dengan harga satuan yang fantastis Rp 20,000,000 per sapi dengan total anggaran Rp. 440,000,000 yang dianggarkan dari Dana Desa (DD) tahun 2022. Dan pekerjaan pemeliharaan Jalan Paving yang diduga tidak direalisasikan alias fiktif.
Sebelumnya, unit l subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim telah menaikkan kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Mahkrus kepala Desa Wates, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan yang dilakukan gelar perkara pada tanggal 22 Maret 2024 dengan kesimpulan dan rekomendasi perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada tanggal 6 April 2024.
Meski begitu, dengan proses penanganan kasus tersebut yang sudah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, sampai saat ini unit l subdit lll Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim masih merahasiakan identitas tersangka. (Tim/San)