banner 500x300

Ops Pekat Perangi Premanisme, Polsek Pandaan Berhasil Bekuk Pelaku Jambret

Gambar. Pelaku penjambretan (Foto.ist)
banner 120x600
banner 500x300

PASURUAN | KABARPRESISI – Unit Reskrim Polsek Pandaan yang dipimpin oleh Kapolsek Pandaan Kompol Marwan Ishery P, S.H., berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) di depan SD Ma’arif Jogosari, Kelurahan Petungasri, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jum’at (29/03/2024).

Pelaku yakni seorang pria berinisial ED(38) warga Desa Sukoreno, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Sedangkan korban yakni seorang wanita bernama Wiwik(31) Desa Sukolelo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Pandaan Kompol Marwan Ishery P, S.H. menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Jum’at (29/03) telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Jambret) di depan SD Ma’arif Jogosari oleh pelaku ED(38) dengan cara memepet laju sepeda motor korban, kemudian sesampainya di TKP Pelaku menarik dengan paksa tas ransel milik korban yang dikenakan di punggung hingga talinya putus.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan 2 Tersangka Admin Grup Facebook "Gay Khusus Surabaya" Sebar Konten Asusila

“Kemudian pelaku kabur ke arah Selatan, namun korban berusaha mengejar pelaku yang masih belum jauh dari TKP jaraknya sekitar 500 meter, sehingga korban berhasil menghentikan laju sepeda motor pelaku dengan cara menabrak sepeda motor pelaku dengan sepeda motor korban hingga roboh kemudian korban berteriak “maling…maling!!” sehingga banyak warga yang mendengar dan langsung menangkap pelaku, selanjutnya anggota Polsek Pandaan datang dan langsung mengamankan pelaku beserta Barang Bukti ke Polsek Pandaan guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Dari Hati untuk Negeri, Inisiatif Propam Polres Pasuruan dalam Pemenuhan Gizi Masyarakat

Dari kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah), dan dari hasil penangkapan pelaku didapati sejumlah barang bukti berupa, — 1 (satu) unit sepeda motor honda blade warna orange biru tanpa plat nomer dan helm standar hitam merk JPX.

— 1 (satu) buah tas slempang warna hitam.

— 1 (satu) buah HP merk Vivo V02.

— 1 (satu) buah Jaket parasit warna hitam.

— 1 (satu) buah celana panjang jeans warna hitam.

— 1 (satu) buah tas ransel warna hitam.

— 2 (dua) buah HP merk OPPO.

Baca Juga :  Polda Jatim Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana ITE Pornografi Anak Motif Cemburu

— Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Tindak pidana pencurian yang didahuli, disertai atau diikuti dengan kekerasan, diancam hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) tahun,” tutup Kompol Marwan.

banner 500x300
banner 500x300