Kuasa Hukum Ahli Waris Angkat Bicara Atas Tuduhan Sengketa Tanah Antar PT BMI

- Jurnalis

Minggu, 26 Mei 2024 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto tengah : Ahli waris di dampingi kuasa hukum bantah keras tuduhan dugaan keterlibatan mafia tanah. Sabtu (25/5/2024).

Foto tengah : Ahli waris di dampingi kuasa hukum bantah keras tuduhan dugaan keterlibatan mafia tanah. Sabtu (25/5/2024).

MALANG – KABAR PRESISI | Pernyataan dari Kuasa Hukum saat melakukan Konfrensi Pers hasil Perkara Perdata sengketa tanah antara ahli waris dan PT BMI Kecamatan Dampit,dalam hal ini pihak ahli waris yang di dampingi kuasa hukumnya terkait dengan klarifikasi dengan adanya tuduhan kepada klien kami (Ahli Waris). Sabtu (25/5/2024).

Melalui kuasa Hukum ahli waris Duta Prayoga,S.H. menyampaikan Pada awak media terkait dengan satu permasalahan soal ahli waris dituduh, bahwa ahli waris tidak mempunyai legal standing, maka dari itu kami menyampaikan bahwa legal standing itu sudah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama kemudian diberikan penguatan juga oleh Putusan Pengadilan Agama,PDT nomor 3925. Ungkapnya

“Dengan ini saya, selaku penasehat Hukum ahli waris menyatakan terkait dengan isu liar yang beredar pada saat demo oleh karyawan PT BMI di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan ini kami menyatakan terkait dengan adanya dugaan mafia tanah kami melakukan klarifikasi,bahwa kami tegaskan apa yang di sampaikan oleh pemberitaan sebelumnya, bahwa tidak ada sangkut pautnya dengan mafia tanah,kami di sini meminta keadilan untuk yang seadil-adilnya kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini,kami seluruh ahli waris terus berjuang karena sekian tahun ini kami tidak dapat menguasai tanah tersebut, “Tukas Duta.

Baca Juga :  Dua Hari M-Banking BCA Terblokir, 400 Juta Lenyap

Sebagai ahli waris mengatakan,” Bahwa kami sebagai ahli waris dari Bu Rasmi alias Bu Rasmi Rasti semua ahli waris tidak pernah menjual tanah dengan C Desa No 202 persil 97 dengan luas 7300 m2 ke pihak siapapun bahkan ke Pak Indrawinoto ataupun ke PT. BMI.

Maka dengan pernyataan yang kami sampaikan suatu saat kebenaran itu akan terbukti dan segala tujuan yang sudah menyatakan kepada media terkait dengan tuduhan dengan adanya mafia tanah yang di sampaikan/di tayangkan dari narasumber kepada Media masa menyebutkan,bahwa perkara yang dimenangkan oleh penggugat tidak ada sangkut pautnya dengan mafia tanah.

Dengan adanya penyataan yang di tuduhkan kepada klien kami harus dibuktikan kepada kami,dengan hari ini melalui konferensi pers, kami meminta kepada yang menyatakan atau kepada siapapun yang mengatakan hal tersebut harus dibuktikan, apabila tidak dapat dibuktikan dalam waktu 7 hari atau klarifikasi atau permohonan maaf kepada ahli waris, Kami juga akan menggunakan hak-hak kami untuk menempuh jalur hukum. Ucapnya.

Baca Juga :  DPC GRIB Jaya Kabupaten Pasuruan Diresmikan di Tempat Wisata Asmepers.

Kuasa Hukum Duta Prayoga,S.H,” menambahkan adapun sumpah oleh pengadilan hanya saksi keterangan yang disumpah oleh pejabat yang berwenang,karena salah satu syarat novum (Bukti Tambahan) itu harus ada berita acara sumpah oleh pejabat yang berwenang, Jadi kalau misalkan novum itu adalah berupa putusan tahun lama itu harus disumpah di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen yang menyumpah,itu juga tidak ada sama sekali.

Dengan terkaitnya ahli waris yang mengaku sebagai ahli waris dari pemilik salah satu tanah ini, yang kita masih bersengketa dengan PT. BMI itu sudah ditumbangkan dengan putusan Pengadilan Agama 3925. Di situ menegaskan bahwa selain dari Penetapan PA no 0027 itu tidak ada lagi ahli waris yang sah dari B Rasmi Rasti kecuali klien kami, dan untuk langkah penasehat Hukum kalau mungkin menang seperti apa.

Dengan ini kami tidak perlu menunggu PK karena secara hukum kami sudah mengajukan eksekusi dan eksekusi tidak bisa dihalangi oleh upaya apapun terkecuali hanya satu perdamaian, dan perdamaian ini kami tidak semata-mata ingin menutup PT. BMI sebelum jauh kita mengajukan eksekusi tersebut.

Baca Juga :  Usai Sertijab, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono Pamit kepada Wartawan di Kabupaten Tangerang

Sejauh ini kita sudah melakukan upaya-upaya perdamaian dengan PT. BMI bahkan 3 tahun yang lalu juga kita sudah melakukan komunikasi akan tetapi terakhir pada Tahun 2022 kenapa Komunikasi itu tiba-tiba hilang sehingga kita hilang komunikasi,maka dengan ini bahwa permasalahan ini sudah lama kita lakukan dengan cara baik-baik,jadi kami harap kepada seluruh karyawan yang sudah di libatkan dalam melakukan orasi demo bisa memahami permasalahan antara yang salah dan yang benar dari pihak ahli waris dan PT. BMI.

Kami selaku Kuasa Hukum mewakili ahli waris mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada aparat penegak hukum di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang sudah memeriksa dan memutus perkara ini,semoga setelah ini tidak ada lagi oknum yang menyalah gunakan keadilan bagi kami yang terus berjuang. Semoga apa yang kita harapkan sebagai bentuk Sujud syukur kepada yang maha kuasa yang selalu memberikan jalan kemudahan sehingga penantian perjalanan panjang ini akhirnya menemukan jalan kebenaran. Kami yakin dan percaya pada keadilan yang akan berpihak kepada kami. Pungkasnya.

Penulis : Wendy

Editor : Wms/pb

Sumber Berita : kabar presisi

Berita Terkait

Humas Bea Cukai Kab. Pasuruan Tak Paham Terkait Apa Itu “Peternak Cukai” 
Krisis Air: Saluran Air Mati Bertahun-tahun Warga Perumahan Bukit Kertosari Park Geram
Korban Pengeroyokan Bantah Terkait Kronologi Kejadian Yang Viral Dalam Unggahan di Facebook 
Wujud Penegakan Hukum Menjaga Keamanan di Perbatasan dengan Memusnahkan Barang Bukti
Salut..!!! Forum DAS Wrati Bersihkan Sungai Secara Mandiri Guna Antisipasi Banjir 
LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 (HAKORDIA)
Rapat Konsolidasi: Ketua AJPB Mengambil Sikap Tegas Terhadap Anggotanya yang Kesandung Kasus Pemerasan
Fenomena P5 di RSUD Dr. R. Soedarsono Dipedomani Privasi Medis oleh Dokter
Berita ini 61 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:46 WIB

Krisis Air: Saluran Air Mati Bertahun-tahun Warga Perumahan Bukit Kertosari Park Geram

Senin, 16 Desember 2024 - 20:34 WIB

Korban Pengeroyokan Bantah Terkait Kronologi Kejadian Yang Viral Dalam Unggahan di Facebook 

Senin, 16 Desember 2024 - 19:25 WIB

Wujud Penegakan Hukum Menjaga Keamanan di Perbatasan dengan Memusnahkan Barang Bukti

Jumat, 13 Desember 2024 - 18:48 WIB

Salut..!!! Forum DAS Wrati Bersihkan Sungai Secara Mandiri Guna Antisipasi Banjir 

Senin, 9 Desember 2024 - 14:30 WIB

LSM GMBI Distrik Pasuruan Raya Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 (HAKORDIA)

Sabtu, 7 Desember 2024 - 15:53 WIB

Rapat Konsolidasi: Ketua AJPB Mengambil Sikap Tegas Terhadap Anggotanya yang Kesandung Kasus Pemerasan

Rabu, 4 Desember 2024 - 10:32 WIB

Fenomena P5 di RSUD Dr. R. Soedarsono Dipedomani Privasi Medis oleh Dokter

Minggu, 1 Desember 2024 - 23:54 WIB

Peradi DPC Kepanjen Kab. Malang, Gelar Rakor KSB 2024 Se-Jawa Timur

Berita Terbaru